
Dekki Suarno, S.H. menegaskan bahwa dalam struktur birokrasi, kliennya hanya bertindak sebagai bawahan yang menjalankan perintah atasan, bukan sebagai perancang maupun pengendali kebijakan anggaran.
“Sebagai bendahara, klien kami hanya menjalankan perintah. Seluruh kebijakan dan permintaan kegiatan datang dari atasan, baik melalui Sekretaris DPRD maupun unsur pimpinan DPRD,” tegas Dekki Suarno, S.H., selaku penasihat hukum Didi Rinaldi.
Modus Korupsi Sudah Terjadi Sebelum Didi Menjabat
Menurut Dekki, sejumlah modus yang didakwakan, seperti SPPD fiktif, mark up belanja makan dan minum, belanja ATK, serta publikasi, telah berlangsung sebelum kliennya menjabat sebagai bendahara.
“Modus-modus tersebut bukan dirancang oleh klien kami. Praktik itu sudah berjalan sejak sebelum klien kami menjabat sebagai bendahara Setwan,” ujar Dekki Suarno, S.H.
Kas Setwan Dalam Kondisi Defisit Saat Didi Menjabat
Lebih lanjutnya, Dekki menjelaskan bahwa saat kliennya mulai menjabat sebagai Bendahara Setwan pada tahun 2022, kondisi keuangan Sekretariat DPRD Kepahiang dalam keadaan tekor atau defisit, akibat banyaknya tunggakan dan kewajiban pembayaran dari tahun anggaran sebelumnya.
“Ketika klien kami mulai menjabat, kas Setwan dalam kondisi tidak sehat.
Banyak utang kegiatan tahun sebelumnya yang harus ditutupi,” jelasnya.
Ia juga menyebut adanya permintaan kegiatan non-budgeter dari unsur pimpinan dan wakil ketua dua DPRD yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kepahiang, terdakwa Roland Yudhistira, yang harus ditindaklanjuti oleh bendahara sebagai pelaksana teknis keuangan.
Bukan Pengambil Keputusan, Melainkan Pelaksana Teknis
Dekki Suarno, S.H. menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan menentukan kebijakan anggaran maupun jenis kegiatan, melainkan hanya bertugas melakukan pencairan dan administrasi keuangan berdasarkan perintah struktural.
“Klien kami bukan pengambil keputusan. Ia bukan perancang skema, bukan pengendali anggaran, melainkan hanya pelaksana teknis yang berada di bawah garis komando,” tegasnya.
Atas dasar tersebut,
Penasihat hukum,menilai tuntutan pidana 7 tahun 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp7 miliar tidak proporsional jika dibandingkan dengan posisi, kewenangan, dan peran terdakwa dalam perkara ini.
Akan Dituangkan dalam Nota Pembelaan (Pledoi)
Seluruh fakta tersebut, menurut Dekki , akan diuraikan secara rinci dalam nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada agenda persidangan berikutnya.
“Semua akan kami sampaikan secara sistematis dalam pledoi, dengan merujuk pada keterangan saksi, dokumen persidangan, serta struktur kewenangan di lingkungan Setwan DPRD,” pungkas Dekki
(algapi/red)