EMPAT LAWANG, kabarSBI.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan Eskan Budiman didampingi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rodi Karnain dan 4 komisioner KPU dalam konferensi pers penutupan pendaftaran bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati periode tahun 2024-2029 menyampaikan, KPU Kabupaten Empat Lawang telah menerima 2 berkas pendaftaran Baka calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu Dr. H. Joncik Muhammad – Arifa’i dan H. Budi Antoni Aljufri – Henni Verawati.
Konferensi pers berlangsung di kantor KPU Kabupaten Empat Lawang Jalan Noerdin Pandji, Kamis 5 September 2024 pukul 00.00 Wib, dijaga ketat ratusan personil TNI-POLRI dan Polisi Desa (Poldes) konferensi pers berjalan aman.
Dihadapan awak media Eskan menjelaskan pasang H. Budi Antoni dan Henni Verawati hingga pendaftaran berakhir tidak juga melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.” Dari 2 pendaftaran tersebut satu berkas dinyatakan diterima untuk diproses ke tahapan selanjutnya, kemudian satunya lagi statusnya dikembalikan karena belum lengkap, dan saat ini sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, hari ini Rabu 4 September 2024 pukul 23.59 pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang dinyatakan ditutup,” Ucap Eskan Budiman.
Sebelumnya, saat menggelar jumpa pers bersama wartawan Budi Antoni Aljufri bersama pengacaranya Fahmi Nugroho menjelaskan alasan dikembalikannya berkas pendaftaran meraka.
“Pendaftaran kita dikembalikan dengan alasan pada saat PKB mencabut surat (B1-KWK) yang lama dia wajib ada kesepakatan padahal dalam keputusan KPU Nomor 1226 Tahun 2024 itu tidak ada kata wajib,” kata Fahmi Nughroho.
Sementara itu Eskan Budiman menjelaskan Parpol yang telah mengusulkan paslon tidak serta merta begitu saja bisa menarik dukungan.“Ada syarat lain yang juga harus dipenuhi karena ketika partai tersebut sudah berada di dalam koalisi yang awal tidak bisa serta merta hanya keluar saja, bahwa ada kesepakatan antara gabungan partai politik di koalisi yang awal dengan bakal pasangan calon yang telah diusung, kesepakatan bahwa partai politik salah satu dari bagian yang awal itu keluar dari koalisi yang awal membentuk koalisi yang baru dan mengusulkan bakal pasangan calon yang baru,” jelasnya kepada wartawan.
(Tim/red)