
Agung menegaskan, masyarakat desa harus diberikan kebebasan menentukan pilihannya tanpa tekanan maupun iming-iming materi. “Jangan sampai suara rakyat dihargai dengan uang. Suara masyarakat bukan barang dagangan. Pilihan masyarakat harus lahir dari hati nurani dan pertimbangan terhadap visi serta program calon,” tegasnya.
Menurut Agung, seluruh calon kepala desa beserta tim pendukung masing-masing harus menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi. Persaingan seharusnya berlangsung melalui gagasan, program, rekam jejak, dan komitmen membangun desa, bukan melalui praktik politik uang atau bentuk pemberian lainnya yang berpotensi memengaruhi pilihan masyarakat.
Ia juga meminta panitia dan unsur pengawas Pilkades di Kabupaten Pemalang bekerja secara sigap terhadap setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran. Pengawasan harus dilakukan secara profesional dan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku, sehingga setiap tahapan pemilihan dapat berjalan transparan, adil, dan memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh calon.
Agung mengingatkan masyarakat Pemalang agar tidak menjadikan perbedaan pilihan sebagai sumber perpecahan. Pilkades adalah kompetisi demokratis yang memiliki batas waktu. Setelah pemungutan suara dan penetapan kepala desa terpilih selesai, seluruh masyarakat harus kembali bersatu untuk membangun desanya.
“Siapa pun yang nantinya terpilih secara sah, harus kita hormati dan kita dukung untuk menjalankan amanah masyarakat. Tidak boleh ada lagi kubu-kubuan setelah Pilkades selesai. Yang harus dikedepankan adalah kepentingan desa, pelayanan kepada masyarakat, pembangunan, serta kesejahteraan warga,” ujar Agung.
Ia berharap pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Pemalang dapat menjadi momentum memperkuat demokrasi desa. Tolak politik uang, kawal prosesnya, hormati pilihan masyarakat, dan jaga persatuan. Sebab, kepala desa yang terpilih nantinya bukan hanya milik para pendukungnya, tetapi pemimpin bagi seluruh masyarakat desa. (red)