KUNINGAN, kabarSBI.com – Viralnya pemberitaan di media – media nasional terkait adanya program studi tuor dengan biaya sebesar Rp.800.000 dan sangsi bagi yang tak ikut harus membuat makalah sebanyak 50 halaman. Dengan adanya hal ini pihak Pimred Sahabat Bayangkara Indonesia (SBI), akan melaporkan ke Ombudsman RI, Jumat, 3/5/2024.
Melalui via komunikasi washtapp, Pimred SBI Agung Sulistio menjelaskan bahwa saya selaku Pimred SBI tidak akan tinggal diam dengan dugaan adanya tindak pidana pungli di SMAN 1 Cibingbin Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan.
Meskipun pihak SMAN 1 Cibingbin mengelak dan telah mengumpulkan seluruh orang tua dan komite sekolah serta telah di publikasikan di salah satu media, namun saya telah mengantongi alat bukti tindakan pungli di SMAN 1 Cibingbin, ucapnya.
Menurut Agung “kami (SBI) akan segera melaporkan kasuistik dugaan pungli di SMAN 1 Cibingbin ini ke Ombudsman RI” setelah sebelumnya kami (SBI) telah berkomunikasi dan kordinasi dengan pak menteri Nadim makarim terkait kasuistik di SMAN 1 Cibingbin ini. Jadi jangan anggap kecil permasalahan ini, karna kasuistik pungli itu udah ada regulasi yang mengatur dan ada sangsi pidananya, imbuhnya.
Sekecil apapun kasuistik pungli harus di berantas, apalagi ini berada di ruang lingkup dunia pendidikan, jangan sampe nawacita pak Jokowi demi mencerdaskan anak bangsa dengan menggelontorkan triliyunan anggaran untuk dunia pendidikan, masih saja terjadi praktik praktik pungli yang di akali dengan berbagai cara biar tidak kelihatan pungli, ujarnya.
Jadi kita lihat saja nanti, kita akan kawal kasuistik dugaan pungli di SMAN 1 Cibingbin oleh pihak Ombudsman RI sampe terang benderang dan jadi effek jera dunia pendidikan SMAN yang lain, pungkasnya.
Komentar