
Agung mengajak semua pihak untuk menggunakan media sebagai medium penyampaian aspirasi dan kontrol sosial. Informasi yang dikemas secara akurat dan bertanggung jawab dapat menjadi alat perubahan yang lebih kuat daripada tekanan fisik. Dalam konteks penegakan hukum dan pengawasan publik, peran media tidak dapat dipisahkan dari proses demokratis yang sehat. Ia menilai bahwa dengan memberdayakan ruang informasi, tujuan apa pun bisa dicapai tanpa harus mengancam keselamatan dan martabat manusia.
Dalam kerangka hukum, Agung menegaskan bahwa pers memiliki landasan yang sah dan kuat. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers, hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, serta melindungi jurnalis dari intervensi ilegal. Pasal 4 UU tersebut secara eksplisit melarang segala bentuk penyensoran dan pembredelan. Selain itu, Pasal 18 memberikan sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik, sebagai upaya nyata negara melindungi kebebasan berekspresi.
Namun, Agung tidak menutup mata terhadap berbagai ancaman yang dihadapi jurnalis di lapangan. Ia menilai tugas pers penuh tantangan, terutama saat mengungkap kasus-kasus sensitif yang menyentuh kepentingan tertentu. Intimidasi, kriminalisasi, dan tekanan struktural masih kerap terjadi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa hambatan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan pencarian fakta. Keberanian dan integritas jurnalis, menurutnya, adalah benteng terakhir dalam menjaga transparansi.
Agung menutup pandangannya dengan penegasan bahwa media bukan musuh negara atau aparat penegak hukum, melainkan mitra strategis dalam menciptakan keterbukaan. Melalui informasi yang akurat, kritis, dan objektif, pers mampu mengawal kebijakan, mengungkap penyimpangan, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara. Dengan payung hukum yang jelas dan dukungan masyarakat, ia percaya bahwa kekuatan pikiran akan selalu lebih unggul daripada peluru.
(red)