Pimred SBI Soroti Kasus Polisi Tembak Polisi, Kapolri Pastikan Pelaku Dipecat dan Dipidana, Siapapun Bekingan Galian C akan Ditindak Tegas

Nasional422 Dilihat

Pimred SBI Soroti Kasus Polisi Tembak Polisi, Kapolri Pastikan Pelaku Dipecat dan Dipidana, Siapapun Bekingan Galian C akan Ditindak Tegas 1

JAKARTA, kabarSBI  – Kasus penembakan antar polisi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, terjadi pada Jumat, 22 November 2024, sekitar pukul 00.43 WIB. Insiden ini melibatkan AKP Dadang Iskandar (Kabag Ops) yang menembak AKP Ulil Ryanto Anshari (Kasat Reskrim) dengan pistol jenis HS. Tembakan mengenai pelipis dan pipi korban, yang akhirnya meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

 

Diduga, insiden ini berhubungan dengan penanganan kasus tambang ilegal di wilayah Solok Selatan, yang sedang diungkap oleh korban bersama timnya. Setelah menembak, pelaku melarikan diri menggunakan mobil dinas dan saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polda Sumatera Barat untuk menentukan motif dan detail kronologi.

 

Penanganan kasus tambang ilegal di Solok Selatan, terutama yang melibatkan AKP Ulil Ryanto Anshari (Kasat Reskrim Polres Solok Selatan), adalah bagian dari upaya serius kepolisian untuk memberantas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

 

Polres Solok Selatan telah mengamankan 38 tersangka dan menyita berbagai alat berat seperti ekskavator dan mesin lainnya selama periode 2022-2024. Aktivitas tambang ini menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri, yang mencemari air dan merusak ekosistem.

 

Upaya ini juga memicu ketegangan karena tambang ilegal melibatkan kepentingan ekonomi besar, termasuk aktor-aktor berpengaruh. Penangkapan pelaku tambang ilegal sering kali memunculkan konflik sosial dan tekanan terhadap aparat hukum.

 

Kasus penembakan AKP Ulil Ryanto Anshari sendiri diduga berkaitan langsung dengan operasi penertiban tambang ilegal di wilayah tersebut, menunjukkan risiko tinggi yang dihadapi aparat dalam melaksanakan tugas.

Berita Terkait