
JAKARTA, kabarSBI.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat (UIP JBB) melaksakanan sosialisasi penyampaian nilai kompensasi ROW SUTET 500 kV Priok – Muara Tawar di Aula Kantor Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, 21/7/2026.
Sosialisasi itu, di hahadiri pihak PLN bersama Camat Tanjung Priok Samsu Rizal Kadafi dan lurah warakas Sri Diana Tungga Dewi serta undangan warga terdampak ruang bebas saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) 500 kV.
Kabar baik ini, disampaikan pihak PLN, bertujuan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait besaran nilai kompensasi melalui hitungan lembaga penilai independen (appraisal). Sedangkan mekanisme pembayaran belalui Bank tertentu langsung kepada warga terdampak yang telah terverivikasi menerima dana kompensasi PLN.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, maupun klarifikasi terkait proses penilaian dan penetapan nilai kompensasi.
Diharapkan, seluruh tahapan berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyampaian nilai kompensasi ini menjadi bagian dari proses penyelesaian hak masyarakat terdampak pembangunan jaringan transmisi listrik SUTET 500 kV Priok–Muara Tawar.
Melalui komunikasi yang baik antara pihak terkait dan warga, diharapkan proses pembayaran kompensasi dapat berlangsung tertib, lancar, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Camat Tanjung Priok, Rizal Khadafi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memfasilitasi kegiatan penyampaian nilai kompensasi Right of Way (ROW) SUTET 500 kV Priok–Muara Tawar di wilayah Kelurahan Warakas.
Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan komunikasi yang baik antara pemerintah, pihak pelaksana, serta masyarakat agar proses pemberian kompensasi dapat berjalan dengan lancar.
Camat juga mengimbau warga untuk mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku serta memanfaatkan forum tersebut untuk memperoleh penjelasan secara langsung apabila masih terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi.
“Transparansi dalam proses penetapan dan pembayaran kompensasi menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Pembangunan infrastruktur terus berjalan dan hak-hak warga terdampak juga dapat terpenuhi,” imbuh Camat.
Salah seorang warga Warakas, Budianto, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan penyampaian nilai kompensasi ROW SUTET 500 kV Priok–Muara Tawar yang dinilai berlangsung secara terbuka.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat. Dengan adanya penyampaian ini, kami menjadi lebih memahami mekanisme dan tahapan kompensasi yang akan dijalankan,” ujarnya.
“Kami berharap proses pembayaran dapat segera direalisasikan sesuai dengan ketentuan yang telah disampaikan,” harapnya. (amin/r/AS)




