JAKARTA, kabarSBI.com – Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda pemilu hingga tahun 2025 belum berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, hal ini karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Kedua, menurut pandangan saya, satu putusan perkara perdata itu tidak serta merta memiliki titel eksekutorial untuk bisa dieksekusi untuk melakukan penundaan tahapan-tahapan pemilu yang bersifat administrasi negara,” kata Rifqinizamy kepada awak media, Kamis (2/3/2023).
Dengan demikian, Rifqinizamy berpendapat keputusan PN Jakpus yang kontroversial ini bisa jadi hanya menjadi keputusan yang sia-sia. “Dan karena itu, putusan itu menurut pandangan saya bisa menjadi putusan yang sia-sia dilakukan oleh pengadilan,” tambah Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Menurut dia, putusan pengadilan ini memberikan ketidakpastian hukum bagi pihak lain, di luar PRIMA yang menang gugatan. Legislator Dapil Kalimantan Selatan I ini juga berpandangan bahwa keputusan PN Jakpus bisa menimbulkan kekacauan-kekacauan hukum, di mana ada perintah untuk mengulang tahapan Pemilu yang sudah berjalan.
“Banyak sekali problem ketatanegaraan yang akan dihadirkan di antaranya, institusi-institusi negara yang habis masa jabatannya di 2024, itu tidak mendapatkan jalan hukum untuk diperpanjang melalui putusan pengadilan ini,” pungkas Rifqi.
Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis. Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Sebelumnya, PRIMA melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual. Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi. (we/aha/red)