JEMBER, kabarSBI.com – Pada hari Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 10.05 WIB, sebuah insiden pohon tumbang terjadi di jalur protokol penghubung Kecamatan Kalisat dan Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, tepatnya di Dusun Karang Paiton, RT 01 RW 09, Desa Gumuksari, Kecamatan Kalisat. Peristiwa tersebut terjadi ketika arus lalu lintas sedang ramai, sehingga menimbulkan kepanikan sekaligus kemacetan di lokasi kejadian.
Warga sekitar menyampaikan bahwa pohon yang tumbang tersebut telah lama tampak kering, rapuh, dan tidak terawat. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa tidak ada langkah preventif dari pihak terkait, terutama dalam melakukan pemangkasan, pengecekan berkala, maupun penilaian risiko terhadap pohon-pohon besar yang berada di tepi jalan umum di Kabupaten Jember.
Insiden ini dinilai sebagai bentuk kelalaian yang berpotensi melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 274 yang mengatur sanksi bagi pihak yang tidak melakukan pemeliharaan sehingga menimbulkan gangguan keamanan lalu lintas. Selain itu, tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemerintah kabupaten wajib menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat dalam penggunaan fasilitas umum.
Kurangnya tindakan preventive maintenance terhadap pohon rawan tumbang ini juga terkait dengan kewajiban pencegahan risiko ekologis sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Minimnya pengawasan di sepanjang jalur protokol di Kabupaten Jember menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh dan koordinasi lintas instansi terkait keselamatan publik.
Warga pengguna jalan mengaku semakin resah, terlebih di musim hujan yang meningkatkan risiko pohon tumbang akibat angin kencang dan kondisi tanah yang labil. Mereka menilai bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah Kabupaten Jember agar lebih serius dalam melakukan pemangkasan dan pemeriksaan berkala pohon-pohon besar di pinggir jalan utama.
H. Wage selaku awak media KabarSBI.com yang melakukan konfirmasi langsung ke lokasi memastikan bahwa tidak ada korban dalam insiden tersebut. Kendati demikian, ketiadaan korban bukan berarti insiden ini dapat dipandang ringan, mengingat risiko yang dapat timbul apabila kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Melalui pemberitaan ini, masyarakat Kabupaten Jember menghimbau pemerintah desa, pemerintah kecamatan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember, Dishub, serta instansi terkait lainnya agar segera melakukan penanganan menyeluruh. Pemangkasan berkala, audit kondisi pohon, dan pemasangan tanda peringatan menjadi langkah penting untuk mencegah potensi jatuhnya korban jiwa akibat kelalaian yang dapat diantisipasi sejak dini.
(wage/red)




