
Direktur Reserse Kriminal Kombes. Pol. Sony Sonjaya, S.I.K., menegaskan penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat setempat. Masyarakat melaporkan keresahan adanya penambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan.
“Saat ini, para pelaku ditahan di Polres Nagan Raya dan Polres Aceh Barat. Untuk itu, kami ingatkan para penambang ilegal yang belum tertangkap untuk segera menghentikan kegiatan melanggar hukum tersebut. Sebab, mereka pasti akan kami karena sudah meresahkan masyarakat,” tutupnya.(simon/red)