kabarSBI.com – Dalam rangka menjelang hari perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Polda Bali akan melaksanakan tiga operasi kepolisian khusus. Pelaksanaan operasi kepolisian ini akan mengerahkan sebanyak 1.497 personel Polri.
Pengerahan ribuan pasukan menjelang Nataru dijelaskan oleh Kapolda Bali, Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., saat mengikuti rapat koordinasi pengendalian Covid-19 pada libur Nataru di Gedung Gajah Jaya Sabha, Denpasar, Minggu (19/12/2021).
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Bali, Kajati Bali, Danrem 163/Wirasatya, Walikota, Bupati dan Wakil Bupati se-Bali. Dalam rapat tersebut, Kapolda memberikan paparan tentang rencana pengamanan Polda Bali mulai dari sebelum, hingga pasca perayaan libur Nataru.
Jenderal Bintang Dua ini juga menegaskan bahwa pihaknya akan bersinergi dengan instansi terkait untuk melaksanakan pengamanan secara maksimal, guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan merayakan hari raya Natal. Selain itu Polda Bali juga akan tetap melaksanakan kegiatan pengawasan prokes secara ketat untuk menekan laju perkembangan kasus Covid-19.
“Polda Bali saat ini melaksanakan Operasi Aman Nusa Agung II yang khusus menangani pengendalian Covid-19. Kemudian melaksanakan KRYD untuk mengendalikan Covid-19 sebelum dan pasca Nataru, Sedangkan untuk mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru seperti menekan angka kejahatan dan lakalantas serta pengendalian Covid-19, Polda Bali akan melaksanakan Operasi Lilin Agung,” jelas Kapolda Bali tersebut.
Kapolda menambahkan bahwa pihaknya akan menggelar Operasi Lilin Agung mulai dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Pengamanan tersebut melibatkan 1.497 personel Polri. Sasaran Operasi Lilin Agung tahun ini adalah menutup dan mengalihkan arus lalu lintas ke lokasi-lokasi areal publik dan daerah tujuan wisata. Sementara terkait pengetatan bagi arus lalu lintas orang yang akan mudik dan arus balik dengan mengecek syarat perjalanan Prokes secara ketat serta melaksanakan sosialisasi dan himbauan Kamtibmas penerapan Prokes.
Kapolad juga memberi penegasan bahwa pengamanan tempat ibadah, pusat perbelanjaan, sentra ekonomi, obyek vital, lokasi wisata dan lokasi perayaan tahun baru wajib mematuhi Prokes. Terakhir, melaksanakan penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana pelanggaran prokes maupun pelanggaran lainnya.(red)