YOGYAKARTA, kabarSBI.com – Polda DI Yogyakarta meringkus RAN (19), pelaku pencemaran nama baik. Ia merupakan orang di balik akun Twitter @akunsambatueu.
Akun tersebut sebelumnya mengunggah konten dugaan pelecehan seksual, di mana mahasiswa UNY, MF (21), dituding sebagai pelaku. Unggahan itu pun ramai mendapat respons publik dan mendorong agar MF dihukum.
“Dari pemeriksaan secara digital forensik, didapati bahwa akun @akunsambatueu ini dikendalikan oleh RAN, laki-laki 19 tahun warga Yogyakarta,” ujar Dirreskrimsus Kombes Pol. Idham Mahdi, Senin (13/11/23).
Kombes Pol. Idham menjelaskan, pemeriksaan digital forensik dilakukan sebagai tindak lanjut dengan pendalaman atas akun @unymfs. Tim kemudian mendapati bahwa unggahan awal berasal dari akun @akunsambateue.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap RAN, motivasinya melakukan perbuatan ini karena sakit hati dengan MF. RAN sakit hati karena seleksi pendaftaran BEM, di mana RAN tidak diterima, tetapi MF diterima,” jelas Kombes Pol. Idham.
Atas perbuatannya, RAN dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
“Sedangkan MF, sebagai pihak yang dicemarkan nama baiknya, sudah melaporkan RAN pada Sabtu, 11 November 2023,” tutup Kombes Pol. Idham.
ay/simon/red)