
Laporan dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan potensi penyalahgunaan ADD pada 258 desa di Kabupaten Ciamis yang bersumber dari APBN tahun 2024. Polda Jabar melalui Unit I Subdit III Tipikor menyatakan bahwa laporan telah diterima dan dinyatakan memenuhi dasar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta KUHAP.
Dengan memperhatikan locus delicti perkara berada di wilayah Kabupaten Ciamis, Polda Jawa Barat menegaskan bahwa proses penyelidikan lebih lanjut dilimpahkan ke Polres Ciamis guna menjaga efektivitas penanganan perkara sesuai yurisdiksi hukum. Surat resmi ditandatangani oleh Muhammad Wafdan M., S.I.K., S.H., M.H., Kepala Subdit III (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jabar.
Polda Jawa Barat juga memberikan ruang komunikasi bagi pelapor ataupun masyarakat yang ingin memperoleh informasi lanjutan terkait proses penanganan laporan melalui pejabat penyidik yang dicantumkan dalam surat pemberitahuan tersebut. Ditreskrimsus menegaskan bahwa dokumen tersebut hanya diperuntukkan sebagai bukti pelayanan pengaduan, tidak untuk kepentingan lain di luar mekanisme penegakan hukum.
Melalui tindak lanjut ini, diharapkan proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana desa di Kabupaten Ciamis dapat berjalan transparan, akuntabel, serta menjunjung asas kepastian hukum demi kepentingan publik. Polda Jawa Barat menyatakan komitmen untuk terus mendorong penegakan hukum yang profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
(bono/red)