SURABAYA, kabarSBI.com – Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim terus mendalami kasus penjualan tabung oksigen palsu yang modifikasi dari tabung apar dan tabung selam, tersangka Nawang Wahyudi. Tercatat sudah 50 tabung terjual.
Meski demikian, Polda Jatim terus mendalami terkait peredaran tabung tersebut dijual ke mana saja selama tersangka melancarkan aksinya.
Dirreskrimsus Polda Jatim menambahkan, hasil penggeledahan ditemukan 106 tabung siap edar dan sudah dimodifikasi menyerupai layaknya tabung oksigen.
“Kami masih dalami pembukuan. Untuk mengetahui di mana saja dijual. Tinggal mengisi bila ada pesanan,” jelasnya.
Sementara untuk ratusan tabung yang lain siap dimodifikasi. Tersangka memodifikasi tabung tersebut di tempat usahanya Jalan Simorejo Timur I, Surabaya. “Kemungkinan korban lain ada. Silakan melapor untuk yang merasa jadi korban,” tegasnya.
Untuk diketahui, Kepala Seksi Alat Kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan Jatim M Alif Zaidi menyatakan, sesuai Undang-undang Kesehatan Nomor 36 bahwa kalau oksigen dikemas dalam wadah tertentu di dalam tabung atau dipasarkan dijual harus ada izin edar.
Oksigen itu harus ada kemurnian tertentu. Selain itu tabungnya ada persyaratannya dan tidak boleh mencemari oksigen di dalam itu.
Sementara itu pascadigeledah, tempat usaha tersangka Nawang Wahyudi di Jalan Simorejo Timur I masih dipasangi garis polisi. Di tempat usaha tersebut masih terdapat ratusan tabung apar yang hendak dimodifikasi menjadi tabung oksigen.
Ketua RT 01 RW 03 Simorejo Timur, Simomulyo Edy Sucipto mengungkapkan, saat polisi menggeledah ikut mendampingi.(pri/red)