LAMPUNG, kabarSBI.com – Polda Lampung dan jajaran mengumumkan untuk kegiatan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan perpanjangan SIM di masing-masing wilayah Polres/Polresta ditiadakan sementara waktu pada 11 – 12 Maret 2024, Minggu (10/3/24).
Kemudian pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dibuka kembali setelah hari libur Nasional.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes. Pol. Umi Fadilah Astutik, S.Sos., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa liburnya sementara pelayanan tersebut dalam rangka libur Nasional Hari Raya Nyepi Tahun 2024.
“Akan diliburkan selama dua hari, yaitu tanggal 11 sampai 12 Maret khusus untuk layanan SIM Satpas dan pelayanan perpanjangan SIM satu atap Polres/Polresta jajaran Polda Lampung,” ungkap Kombes. Pol. Umi Fadilah Astutik, Minggu (10/3/24).
Kombes. Pol. Umi Fadilah Astutik menambambahkan bahwa bagi pemohon SIM dengan masa berlaku berakhir pada 11 dan 12 Maret 2024 tidak perlu khawatir karena nantinya akan diberikan kebijakan dapat diperpanjang 2 hari pengganti yaitu pada 13 dan 14 Maret 2024.
Namun usai diberikan perpanjangan SIM, pemohon tetap harus melakukan permohonan perpanjangan. Karena jika tidak melaksanakan proses perpanjangan maka akan diarahkan untuk membuat SIM baru sebagai kebijakan telah ditetapkan karena melewati batas tanggal masa berlaku lisensi card tersebut.
“Jadi yang bertepatan tanggal tersebut habis masa berlakunya, tidak perlu khawatir. Untuk tanggal tersebut bisa kembali mengakses perpanjangan SIM di tanggal 13 dan 14 Maret pekan depan,” ujar Kombes. Pol. Umi Fadilah Astutik.
Seiring memasuki Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944, Kombes. Pol. Umi Fadilah Astutik turut mengucapkan selamat merayakan bagi masyarakat, khususnya kepada umat Hindu di Provinsi Lampung.
“Mari kita hormati dan hargai saudara-saudara umat Hindu kita dalam melaksanakan hari raya keagamaannya. Kami juga mengajak masyarakat terus bersama-sama menjaga Kamtibmas,” tutup Kombes. Pol. Umi Fadilah Astutik.
(ri/simon/red)