oleh

Polda Metro Jaya Berikan Dispensasi Bagi Warga yang ingin Mengurus SIM yang Telah Habis Masa Berlakunya

Polda Metro Jaya Berikan Dispensasi Bagi Warga yang ingin Mengurus SIM yang Telah Habis Masa Berlakunya 1JAKARTA, kabarSBI.com – Polda Metro Jaya melaksanakan program dispensasi bagi warga yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah lewat kedaluwarsa atau sudah mati.

Periode waktunya diperpanjang dari sebelumnya SIM mati sampai 23 Agustus 2021, kini SIM mati sampai periode 30 Agustus 2021 juga bisa diproses hanya cukup dengan diperpanjang.  Dispensasi artinya pemohon SIM yang sudah kedaluwarsa tak perlu proses bikin SIM baru, cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM, seperti biasa.  Prosedur pembuatan SIM baru antara lain harus mengikuti ujian teori dan praktik. Sementara perpanjangan SIM tak perlu ujian teori dan praktik lagi.

Berikut ketentuan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM yang telah habis masa berlakunya:

1. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 Agustus s.d. 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus s.d 7 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan.

2. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Polda Metro Jaya sudah berapa kali memberikan pengumuman, sebelumnya ada ketentuan lama yaitu:

1. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli s.d. 23 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 24 s.d 31 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan.

2. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Selain itu ada ketentuan sebelumnya lagi:

1. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 3-7 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan.

2. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016: SIM A: Rp 80.000 SIM B I: Rp 80.000 SIM B II: Rp 80.000 SIM C: Rp 75.000 SIM C I: Rp 75.000 SIM C II: Rp 75.000 SIM D: Rp 30.000 SIM D I: Rp 30.000 SIM Internasional: Rp 225.000.(red)

Kabar Terbaru