oleh

Polda Metro Jaya Bersama Polres Metro Tangerang Kota Berhaasil Gagalkan Penyelundupan 18,7 Kilogram Sabu dari Sumatera

-Hukum, Metropolitan-799 Dilihat

Polda Metro Jaya Bersama Polres Metro Tangerang Kota Berhaasil Gagalkan Penyelundupan 18,7 Kilogram Sabu dari Sumatera 1JAKARTA, kabarSBI.com – Jajaran Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse dan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 18,7 Kg yang disamarkan dalam kemasan teh dari Tiongkok. Narkoba itu dibawa seorang kurir berinisial MT (22) yang mengaku dibayar Rp. 200 juta untuk sekali pengiriman dari Sumatera.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus bersama Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Deonijiu De Fatima dalam keterangan persnya, Senin (16/08/21).

“Jadi MT yang kita tangkap ini hanya merupakan kurir sabu yang mengaku membawa narkoba dari Sumatera. Rencananya akan disebarkan di kawasan Jakarta dan Kota Tangerang.

Dimana dalam sekali transaksi pengantaran MT ini diiming-imingi Rp. 200 juta dari bandar narkoba di daerah Bengkulu. Kami masih dalami lagi, karena menurut pengakuan awal bahwa dia (MT) disuruh,” terang Kombes Pol. Yusri Yunus.

Menurut Perwira Menengah Polda Metro Jaya bahwa barang bukti seberat 18,7 kilogram sabu itu disimpan dan di kamuflase dalam kemasan teh asal Tiongkok. Di mana pihaknya mencurigai barang bukti sabu ini berasal dari jarigan luar negeri.

“Kalau dirupiahkan, sekitar 1 kilogram itu mencapai sekitar Rp 1,3 miliar. Total semuanya bisa mencapai Rp 20 miliar lebih dan diprediksi ini bisa menyelamatkan sebanyak 93.740 jiwa.

Dan berdasarkan informasinya, peredaran narkoba bentuk teh China, kamuflase ini biasanya dari Tiongkok atau Malaysia, peredaran dari sana bisa masuk melalui Riau daratan atau kepulauan Riau, atau Sabang Aceh, pintu gerbangnya,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang kurir yang membawa barang bukti seberat 800 gram.

Setelah ditelusuri, barang bukti itu didapat dari MT yang tinggal di Bengkulu. Lalu tim langsung bergegas ke Bengkulu untuk menangkap MT dan menemukan barang bukti 18,7 kg dari tangan tersangka.

“Atas perbuatan tersangka, kita tetapkan tersangka dengan pelanggaran Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati. Dan untuk pemasoknya, sejauh ini masih kita kejar,” tutup Kombes Pol. Deonijiu De Fatima.(red)

Kabar Terbaru