oleh

Polda Metro Jaya Gelar Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Sindikat Kasus Ganjal ATM

-Hukum, Metropolitan-800 Dilihat

Polda Metro Jaya Gelar Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Sindikat Kasus Ganjal ATM 1JAKARTA, kabarSBI.com – Metro Jaya berhasil menciduk sindikat pelaku ganjal ATM yang kerap beraksi di kawasan Jakarta dan sekitarnya.

Sindikat ini ternyata sudah beraksi kurang lebih sebanyak 30 kali.  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus, menjelaskan bahwa sindikat ganjal ATM ini sudah beraksi selama kurang lebih satu tahun. Setelah melakukan penyidikan panjang, polisi berhasil menangkap seluruh pelaku yang tergabung dalam sindikat ini di tempat yang berbeda-beda.

“Pelaku satu komplotan yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun. Kita berhasil mengamankan ada enam orang, pertama ND, EC, R, GJ, SHW dan E,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/8/2021).

“Dari keenam tersangka, diamankan tiga diantaranya termasuk pemimpinya ini residivis saudara EC yang mengganjal ATM. Dia pernah tersangkut masalah narkoba dan dua lainnya pencurian dengan pemberatan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut sindikat ini beraksi dengan cara mencari mesin ATM yang sepi dan minim pengawasan. Dengan berkelompok, mereka melakukan aksi pengganjalan mesin ATM.

“Daerah mainnya sekitar Tangerang, Tangsel bahkan sampai Jaksel, iya tergantung dia melihat ada ATM yang gampang untuk melakukan kegiatan mereka. Mereka bermain di daerah pom bensin-pom bensin, minimarket yang sepi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Dalam aksinya, mereka berusaha mengganjal kartu ATM korban dan menghafal pin ATM korban. Setelahnya, sindikat ini menguras abis uang di rekening para korbannya hingga total kerugian para korban mencapai ratusan juta.

“Jadi kerugian cukup besar ada Rp23 juta, Rp56 juta, Rp128 juta. Jadi mereka membagi keuntungan untuk berfoya-foya dan kemungkinan untuk dikapai membeli narkotika,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.  Atas perbutanya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Kabar Terbaru