JAKARTA, kabarSBI.com – Polda Metro Jaya telah menggelar Operasi Yustisi sejak 14 September 2020 lalu bersama dengan TNI, Satpol PP serta stakeholder terkait lainnya. Selama dua pekan, petugas telah menindak puluhan ribu masyarakat.
“Ini total yang berhasil kita lakukan penindakan akumulasinya sekitar 82.884 orang yang sudah kita lakukan penindakan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus).
Dari jumlah tersebut, petugas telah memberikan teguran secara tertulis sebanyak 49.740 kali serta teguran secara lisan sebanyak 7.000 kali.
“Kemudian sanksi sosial yang kita berikan sebanyak 24.671 orang, sanksi denda sebanyak 1.473 dan dendanya adalah sekitar Rp284.170.000, ini selama 14 hari,” tambahnya.
Dari 13 wilayah yang masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, Tercatar Polres Metro Jakarta Timur paling banyak memberikan sanksi sebanyak 16.256 kali, Kemudian Jakarta Pusat sebanyak 12.686 kali, Bekasi sebanyak 9.769 kali, Depok sebanyak 9.577 kali dan Jakarta Selatan sebanyak 7.084 kali.
“Tempat yang ditutup sementara seperti perkantoran sebanyak 20 dan tempat makan atau minum sebanyak 274,” tuturnya.
Dengan masih bertambahnya jumlah pelanggar tersebut, pihaknya akan melakukan evaluasi apakah akan melakukan penambahan personel atau tidak. Hal ini dilakukan untuk menindak masyarakat yang masih mengabaikan protokol kesehatan, namun tetap dengan cara yang humanis.(priyanto/hat)