
Kapolda NTB menjelaskan kejahatan jalanan ini berkaitan dengan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) hingga penadah barang curian tersebut. Polda NTB mencatat, Polresta Mataram menangkap 88 orang dari 80 kasus. Polres Lombok Timur menangkap 74 orang dari 40 kasus kejahatan jalanan. Posisi ketiga itu Polres Lombok Tengah dengan jumlah tersangka 68 orang dari pengungkapan 39 kasus.
Kapolda NTB menerangkan dari kategori kasus kejahatan jalanan di wilayah NTB, ujarnya, paling banyak terungkap adalah kasus pencurian dengan pemberatan seperti aksi pelaku masuk ke dalam rumah korban.
“Curat (pencurian dengan pemberatan) yang terungkap dalam operasi kepolisian dua pekan ini sebanyak 190 kasus dengan tersangka 175 orang,” jelas Kapolda NTB. Kapolda NTB mengungkapkan pihaknya menyita barang bukti, di antaranya kendaraan roda dua, mesin pompa air, tabung gas elpiji, handphone, hewan ternak, dan uang tunai.
Ada juga barang bukti dari para tersangka yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan seperti senjata tajam dan alat untuk merusak kunci kendaraan letter T. (simon/red)