
Kombes. Pol. Hadi Wahyudi menambahkan bahwa Untuk barang bukti yang disita sabu seberat 327,44 kg, ganja 604,55 kg, pohon ganja 65.155 batang, pil ekstasi 55.018 butir, excimer 95 butir, tramadol 49 butir dan triheksifen 431 butir.
Kombes. Pol. Hadi Wahyudi juga menyebutkan bahwa pihaknya turut menyita barang bukti berupa sepeda motor 334 unit, mobil 42 unit, uang tunai Rp338.678.550, dan berbagai barang bukti lainnya.
“Perburuan jaringan narkoba sejak sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Sumatera Utara,” jelas Kombes. Pol. Hadi Wahyudi.
“Perintah Kapolda, ratakan tempat peredaran dan Bandar Narkoba!,” tutup Kombes. Pol. Hadi Wahyudi.
(ri/simon/red)