Polemik ADD Ciamis: Aduan Warga Diproses Polisi, Sekda Beberkan Alasan Anggaran Tak Cair

Polemik ADD Ciamis: Aduan Warga Diproses Polisi, Sekda Beberkan Alasan Anggaran Tak Cair 1CIAMIS. kabarSBI.com – Polemik terkait dugaan tidak dicairkannya Anggaran Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun Anggaran 2024 untuk 258 desa di Kabupaten Ciamis kini memasuki tahap pemeriksaan di kepolisian. Setelah dilaporkan warga ke Polda Jawa Barat, berkas aduan tersebut telah dilimpahkan ke Polres Ciamis untuk ditindaklanjuti.

Polemik ADD Ciamis: Aduan Warga Diproses Polisi, Sekda Beberkan Alasan Anggaran Tak Cair 2Isu ini mencuat karena Peraturan Bupati Ciamis Nomor 114 Tahun 2023 mengatur alokasi ADD sebesar Rp 20 juta per desa. Namun hingga akhir 2025, anggaran itu belum direalisasikan, menimbulkan pertanyaan dari perangkat desa, khususnya di wilayah Ciamis Selatan dan Kecamatan Banjarsari. Sejumlah perwakilan masyarakat bahkan sudah mengajukan audiensi ke Komisi A DPRD Ciamis guna meminta kejelasan.

Upaya konfirmasi dilakukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), namun pejabat terkait tidak berada di kantor. Klarifikasi baru diperoleh ketika Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi, ditemui awak media pada Rabu (3/12/2025).

Prioritas UHC Jadi Pertimbangan Penundaan

Andang menjelaskan bahwa pemerintah daerah harus melakukan realokasi anggaran untuk memenuhi sejumlah program prioritas, di antaranya Universal Health Coverage (UHC) dan kewajiban mandatori spending sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami sudah melaksanakan kewajiban sesuai aturan, yaitu 10 persen dari APBD. Namun kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan penyesuaian anggaran membuat ADD tahap tersebut belum bisa direalisasikan,” ujar Andang.

Sekda Bantah Keterlibatan Bupati Herdiat

Andang juga membantah isu yang mengaitkan tidak cairnya ADD dengan Bupati Ciamis saat itu, Herdiat Sunarya. Menurut dia, kebijakan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan bupati karena keputusan diambil pada masa transisi kepemimpinan.

“Saat itu beliau tidak menjabat karena masa jabatannya telah berakhir. Keputusan ini merupakan kewenangan saya sebagai Sekda,” kata Andang.

Ia menambahkan bahwa anggaran ADD telah kembali diusulkan dalam pembahasan APBD Perubahan 2025 dan dikoordinasikan bersama legislatif.

Pemkab Hormati Proses Hukum

Terkait laporan warga yang kini tengah diproses di kepolisian, Andang menyatakan bahwa Pemkab Ciamis menghormati seluruh mekanisme hukum.

“Kabupaten Ciamis selama ini menerima penghargaan tata kelola keuangan dari pemerintah pusat. Itu menunjukkan bahwa kami mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Media Diapresiasi

Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Pemimpin Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com), Agung Sulistio, mengapresiasi langkah Sekda yang terbuka dalam memberikan klarifikasi kepada awak media.

 

(bono/red)