
Upaya konfirmasi dilakukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), namun pejabat terkait tidak berada di kantor. Klarifikasi baru diperoleh ketika Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi, ditemui awak media pada Rabu (3/12/2025).
Prioritas UHC Jadi Pertimbangan Penundaan
Andang menjelaskan bahwa pemerintah daerah harus melakukan realokasi anggaran untuk memenuhi sejumlah program prioritas, di antaranya Universal Health Coverage (UHC) dan kewajiban mandatori spending sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami sudah melaksanakan kewajiban sesuai aturan, yaitu 10 persen dari APBD. Namun kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan penyesuaian anggaran membuat ADD tahap tersebut belum bisa direalisasikan,” ujar Andang.
Sekda Bantah Keterlibatan Bupati Herdiat
Andang juga membantah isu yang mengaitkan tidak cairnya ADD dengan Bupati Ciamis saat itu, Herdiat Sunarya. Menurut dia, kebijakan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan bupati karena keputusan diambil pada masa transisi kepemimpinan.
“Saat itu beliau tidak menjabat karena masa jabatannya telah berakhir. Keputusan ini merupakan kewenangan saya sebagai Sekda,” kata Andang.
Ia menambahkan bahwa anggaran ADD telah kembali diusulkan dalam pembahasan APBD Perubahan 2025 dan dikoordinasikan bersama legislatif.
Pemkab Hormati Proses Hukum
Terkait laporan warga yang kini tengah diproses di kepolisian, Andang menyatakan bahwa Pemkab Ciamis menghormati seluruh mekanisme hukum.
“Kabupaten Ciamis selama ini menerima penghargaan tata kelola keuangan dari pemerintah pusat. Itu menunjukkan bahwa kami mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Media Diapresiasi
Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Pemimpin Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com), Agung Sulistio, mengapresiasi langkah Sekda yang terbuka dalam memberikan klarifikasi kepada awak media.
(bono/red)