Polemik Dana BOS SMAN 5 Ketahun: UU KIP dan UU Pers Bungkam Anggota DPRD Bengkulu Utara

Daerah, Hukum, Sosial3 Dilihat

‎Polemik Dana BOS SMAN 5 Ketahun: UU KIP dan UU Pers Bungkam Anggota DPRD Bengkulu Utara 1BENGKULU UTARA, kabarSBI.com – Bengkulu, Kontroversi komentar Anggota DPRD Bengkulu Utara dari Partai Golkar, Wahyudi, terkait pemberitaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 5 Ketahun akhirnya menuai reaksi tegas.

‎Kritik tersebut disampaikan langsung oleh jurnalis Dian Johan Saputra menanggapi pertanyaan Wahyudi yang mempertanyakan kapasitas pihak yang mempersoalkan anggaran tersebut, dikutib dari Targetberita.co.id

‎Polemik Dana BOS SMAN 5 Ketahun: UU KIP dan UU Pers Bungkam Anggota DPRD Bengkulu Utara 2Polemik ini bermula saat Wahyudi menuliskan komentar, “Siapa yang bertanya, wali murid kah?” di media sosial.

‎Komentar itu merespons pemberitaan mengenai alokasi Dana BOS SMAN 5 Ketahun senilai Rp. 124 juta yang digunakan untuk pembangunan pagar sekolah.

‎Menanggapi hal tersebut, Dian Johan Saputra memberikan argumen hukum yang kuat di kolom komentar Facebook.

‎Ia menegaskan bahwa pengawasan anggaran publik adalah hak konstitusional setiap warga negara dan jurnalis.

‎”Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU Pers No. 40/1999, setiap warga negara dan jurnalis berhak mempertanyakan alokasi anggaran publik. Jadi, tugas kami wartawan adalah bertanya, sedangkan tugas Dewan yang terhormat justru seharusnya ikut mengawasi bersama,” tulis Dian.

‎Tanggapan tersebut langsung mendapat dukungan luas dari netizen.

‎Publik menilai jawaban tersebut dinilai sopan namun menohok, mengingat Anggota DPRD memiliki fungsi utama dalam pengawasan (oversight), penganggaran (budgeting), dan legislasi.

‎Anggota DPRD seharusnya ikut mempertanyakan sikap Kepala Sekolah SMAN 5 Ketahun yang memilih bungkam saat dikonfirmasi, bukan malah mempersoalkan hak bertanya masyarakat.

‎Hingga berita ini diturunkan, Wahyudi belum memberikan tanggapan lanjutan mengenai dasar hukum UU KIP dan UU Pers yang disampaikan.

‎Di sisi lain, pihak manajemen SMAN 5 Ketahun juga belum memberikan rincian resmi terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan pagar senilai Rp. 124 juta tersebut.

‎Redaksi targetberita.co.id menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan wujud dari fungsi kontrol sosial pers demi transparansi publik.

‎Pihak redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi Kepala Sekolah SMAN 5 Ketahun maupun Anggota DPRD Wahyudi agar informasi yang tersaji tetap berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

‎

‎(tim/red)