oleh

Polemik “Pelayanan” Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Pangandaran

-Nasional-1537 Dilihat
Polemik "Pelayanan" Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Pangandaran 1
Polemik “Pelayanan” Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Pangandaran

Pangandaran, kabarSBI.com – Kegiatan Penarikan Pengangkutan dan Pembuangan Limbah Tinja yang dikatakan “Pelayanan” diberikan oleh Dinas LHK dengan belum adanya kelengkapan administratif menjadi Polemik di masyarakat.

Perwakilan masyarakat Desa Wonoharjo-Kecamatan Pangandaran meminta Media Sahabat Bhayangkara Indonesia Biro Pangandaran secara bersama untuk menelusur informasi awal adanya keluhan masyarakat atas kegiatan Pembuangan Limbah Tinja yang patut diduga dilakukan oleh Dinas LHK Kabupaten Pangandaran di sekitar wilayah Desa-nya.

Polemik "Pelayanan" Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Pangandaran 2
Polemik “Pelayanan” Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Pangandaran

Hasil investigasi di lapangan dapat ditemukan 3 titik lokasi Pembuangan Limbah Tinja yang dilakukan tanpa memperhatikan kaidah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, hal ini dapat terindikasi dari sisa-sisa Limbah Tinja yang sebagian telah mengering disekitar lokasi.

Sebagaimana di amanatkan UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bagian Kesatu Pasal 65 Bahwa Point (1)  Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia dan Point (5)  Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup. Bagian Kedua Pasal 67 bahwa Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Begitu pula Pasal 68 menerangkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:

  1. Memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
  2. Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan
  3. Menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Dan bagian Ketiga : pada Pasal 69 Point (1)Setiap orang dilarang:

  1. Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
  2. Membuang limbah ke media lingkungan hidup;

Disaat investigasi di lokasi masih nampak mobil tanki berwarna kuning khas mobil tinja ber-plat merah mendekat, lalu semua terekam jelas apa yang dilakukan petugas dalam membuang Limbah Tinja.

Menurut S (36) warga yang ikut dalam pemantauan di lokasi, mengatakan “Sungguh ironis, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan sebagai otoritas yang semestinya menjaga lingkungan hidup dan kebersihan namun kenyataannya dapat bertindak demikian” Ujarnya.

Polemik "Pelayanan" Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Pangandaran 3Upaya masyarakat menyalurkan keluhan melalui Media Sahabat Bhayangkara Indonesia berkirim surat ke Dinas LHK disertai bukti dokumentasi dengan mencantumkan 3 hal yang menjadi pertanyaan yaitu apa yang menjadi dasar kegiatan penarikan pengangkutan dan Pembuangan Limbah Tinja oleh Dinas LHK Pangandaran dan Bagaimana Pengawasan dilakukan dan apa kewenangan Dinas LHK terhadap perizinan Pengelolaan Limbah serta apa yang telah dilakukan oleh Dinas LHK dalam rangka upaya perlindungan lingkungan hidup atas pencemaran limbah.

Media Sahabat Bhayangkara Indonesia mendapat respon dari Dinas LHK Pangandaran pada pertemuan pertama hari Senin (9/3) di sebuah lokasi sekitar taman Pangandaran Sunset, disampaikan oleh DLHK permintaan yang datang untuk meminta “Pelayanan” nyatanya bukan hanya dari masyarakat, ada dari pemilik tempat usaha, bahkan ada juga anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, walaupun diakui bahwa dengan tidak ada ketersediaan tempat untuk pembuangan yang dimiliki oleh Pemkab menjadikan itu sebenarnya salah dan ilegal. Pada hari Jumat tanggal (13/3) terbit klarifikasi secara tertulis dari Dinas LHK Kabupaten Pangandaran.(rahman/h)

Kabar Terbaru