Polisi Amankan 6 Alat Berat Pertambangan Ilegal di Wilayah Blok Marombo

Daerah, Hukum3214 Dilihat

Polisi Amankan 6 Alat Berat Pertambangan Ilegal di Wilayah Blok Marombo 1SULTRA, kabarSBI.com – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) berhasil mengamankan sebanyak enam unit alat berat berupa ekskavator dan dozer saat melakukan patroli pertambangan di wilayah Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Jumat (16/9/23).

Kepala Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis, S.I.K., M.H., mengatakan enam alat berat yang diamankan itu terdiri lima unit ekskavator dan satu unit buldoser yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah koridor Blok Marombo.

Dalam keterangannya, Kompol Ronald Arron Maramis, menuturkan bahwa pihaknya melakukan patroli pertambangan itu berdasarkan dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan kegiatan pertambangan ilegal di Blok Marommbo, Konut.

“Setelah terima informasi tersebut, anggota kami langsung bergerak cepat melakukan patroli ke lokasi di Marombo. Dan ternyata benar saja ditemukan diduga kegiatan ilegal mining,” ujar Kompol Ronald Arron Maramis.

Ia mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, aktivitas pertambangan yang diduga ilegal itu dilakukan oleh dua perusahaan, yakni PT Bumi Nikel Pratama (BNP) dan PT Buana Tama Mineralindo yang berada jauh di kedalaman hutan dan melewati jalur yang cukup terjal.

Setibanya di lokasi tersebut, pihaknya hanya menemukan operator alat berat dan seorang pengawas dari kegiatan pertambangan itu. Mereka juga tidak menyebutkan siapa pemilik dari kedua perusahaan tersebut.

Selanjutnya Kompol Ronald Arron Maramis kemudian langsung memasang garis polisi di lokasi pertambangan PT BNP dan PT Buana Tama Mineralindo.

Ia juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dengan temuan tim patroli pertambangan Dit Reksrimsus itu. “Saat ini kita masih lakukan penyelidikan. Kita masih kumpulkan bukti kuat dulu, soalnya ini masih dugaan sementara perusahaan yang kita temukan lakukan kegiatan ilegal,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa patroli pertambangan itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat di Dit Reskrimsus Polda Sultra terkait dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Blok Marombo. (fa/simon/red)