
“Tersangka UH (52) warga Desa Sukamahi, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor ini ditangkap di kontrakan Kampung Legoknyenang RT 005/009, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Jakarta Barat pada Senin (3/7) sekitar pukul 07.00 WIB,” ujar Kapolsek Sukaraja, Kompol Dedi Suryadi, Kamis (6/7/23).
Kompol Dedi Suryadi mengungkapkan penangkapan tersangka berawal dari viralnya tayangan dua video berdurasi 29 dan 50 detik yang direkam warga dan diunggah ke media sosial. Dalam video tersebut terlihat warga tengah berkumpul untuk melihat sejumlah kardus yang dibungkus plastik hitam disimpan di depan kontrakan tersangka.
Dari hasil penyidikan dan keterangan dari tersangka, sejumlah bungkusan itu untuk memperdaya korbannya AB (72), warga Ciparay, Bandung. Di mana sebelumnya, UH mengajak AB untuk menarik uang “amanah” atau gaib triliunan rupiah.
Namun untuk menarik uang tersebut tersangka mengaku butuh modal untuk prosesi perdukunan agar uang amanah itu bisa ditarik senilai Rp40 juta. Korban yang tergiur apalagi dijanjikan akan mendapat bagian Rp3 miliar tanpa pikir panjang menyerahkan uang miliknya kepada UH. Setelah itu, korban pun diminta mengambil uang amanah bagiannya tersebut di Kampung Legoknyenang yang ternyata di depan kontrakan UH pada Minggu, (2/7). Agar korban percaya, tersangka membungkus sejumlah kardus dengan plastik hitam dan menggunakan lakban coklat.
Tapi aksinya tersebut keburu ramai oleh warga yang mencurigai bungkusan itu berisi uang palsu senilai miliaran rupiah. Ternyata setelah dibongkar isinya hanya potongan kertas dan sampah. (simon/red)