JAKARTA, kabarSBI.com – Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap remaja berinisial CDO. Tersangka yang dilimpahkan adalah MDS dan S.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi menyatakan, penanganan kasus ini makan waktu agar berkas perkaranya sempurna. Oleh karenanya, baru dilimpahkan hari ini ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Tentunya memakan waktu cukup lama yaitu dalam rangka kesempurnaan berkas perkara,” ujarnya, Jumat (26/5/23).
Ia mengungkapkan, penyidik perlu melihat detail konstruksi pasal yang diterapkan kepada keduanya. Tujuannya, agar kasus bisa diusut secara tuntas.
“Terhadap konstruksi pasal kita sempurnakan jangan sampai ada celah. Kita harapkan putusan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan kepastian hukum,” jelasnya.
Menurutnya, penahanan MDS kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Terhadap dua tersangka ini sudah dilakukan penahanan untuk Mario 94 hari di kepolisian, sedangkan Shane 92 hari. ni beberapa kali bolak balik penyempurnaan berkas ke kejaksaan terakhir 10 Mei kita kirim ke kejaksaan. Alhamdulillah dua hari lalu sudah P21,” ungkapnya. (simon/red)