JAKARTA, kabarSBI.com – Kapolres Metro Jakarta Barat (Kombes. Pol. Ady Wibowo) mengungkapkan kebun ganja hidroponik yang ditemui jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Brebes, Jawa Tengah merupakan hasil tanam kedua yang dilakukan oleh (SY) atas perintah tersangka (UH).
“Ini merupakan hasil tanam kedua dan berhasil, sebelumnya dia sempat menanam di Majalengka tapi tidak tumbuh. Yang di Brebes ini berhasil tumbuh tapi belum sempat panen sudah kita ungkap,” ujar Ady kepada wartawan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (9/6/2021).
“Saya jelaskan kembali, ini belum panen, kemungkinan usia ganja yang diamankan 2-3 bulan. Sementara untuk panen setidaknya harus berusia 7 bulan,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui motif para tersangka menanam ganja tersebut yakni untuk digunakan sendiri.
“Ini yang unik, jadi motifnya mereka ini tidak masuk ke dalam konteks ekonomi atau jual beli. Tapi justru digunakan sendiri,” sambungnya.
Sampai dengan saat ini, pihak kepolisian pun masih terus mendalami motif dan inspirasi tersangka menanam ganja tersebut. Lantaran, jika ditelisik dari segi ekonomi, para tersangka terutama (UH) selaku produsen masuk ke dalam kategori mampu atau dari kalangan berada.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi barang haram berupa narkotika tersebut. Sebab dampak yang ditimbulkan sangat berbahaya.
“Bahayanya hal-hal seperti ini menimbulkan ketagihan, adiktif, menimbulkan saraf dan tingkah bahayanya berbeda tiap golongannya. Sesuai dengan mana yang dipilih oleh pengguna,” pungkasnya.(red)