SULBAR, kabarSBI.com – Unit Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju Provinsi Sulawesi Barat menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), IR, terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol. Iskandar mengatakan, oknum ASN yang ditangkap itu bertugas di Dinas Perikanan Kabupaten Mamuju.
“Oknum ASN yang ditangkap itu terkait adanya laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan IR,” ujar Kombes Pol. Iskandar, Senin (29/5/2023).
Penangkapan ASN Dinas Perikanan Kabupaten Mamuju itu kata Kapolresta, berdasarkan tiga laporan polisi, yakni Nomor : LP/ 144/V/2023/Resta Mamuju, tentang Tindak Pidana Penipuan dan laporan informasi R/Il/83/XII/2022/Reskrim tentang Penipuan serta LP/B/53/III/2023 tentang Penggelapan.
“Dengan dasar Laporan tersebut oleh tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju kemudian melakukan penangkapan di kediaman IR di kawasan TPI,” tegas Kombes Pol. Iskandar.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin mengatakan, modus penipuan yang dilakukan oknum ASN tersebut, yakni menyewa mobil korban kemudian mobil sewa itu dijual ke orang lain.
“Sampai saat ini, sudah ada tiga laporan polisi dan satu laporan informasi terkait dugaan penipuan yang dilakukan oknum ASN itu. Total kerugian dari korban mencapai sekitar Rp700,” terang AKP Jamaluddin.
“Untuk saat ini, IR sementara diamankan di ruang sel titipan Satreskrim Polresta Mamuju dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan,.yakni pasal 374 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegas AKPN Jamaluddin.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penipuan IR agar segera melapor,” tutup AKP Jamaluddin. (simon/red)