oleh

Polisi Ungkap Penyelundup Sabu 353 Kg Jaringan Internasional

Polisi Ungkap Penyelundup Sabu 353 Kg Jaringan Internasional 1JAKARTA, kabarSBI.com – Anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan 353 kilogram (kg) narkoba jenis sabu jaringan Internasional Timur Tengah (Timteng)-Malaysia-Aceh. Dalam penggrebekan tersebut, polisi menangkap 11 orang.

Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar meneranagkan pengungkapan perkara ini dilakukan di tiga lokasi berbeda. Antara lain, di Pelabuhan Rakyat Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh; Desa Blang Mee Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen dan Desa Meusanah Tambo, Kecamatan Jeunieb, dan Kabupaten Bireuen.

“Waktu penangkapan yaitu Rabu (27/1/2021) pagi, sekitar pukul 06.00 Wib serta Selasa (2/1/2021) siang dan malam, pukul 14.30 Wib dan 19.00 Wib,” ungkap Krisno dalam pernyataan resminya, Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Adapun 11 orang tersangka itu antara lain, KM (37) sebagai orang kapal, MD (23) sebagai kapten kapal, ES (35) dan napi Lapas Lhokseumawe MA (36) sebagai pengendali. “Sebagai penerima antara lain SI (50), SN (53), KR (23), IZ (40), MR (25), SY (63) dan SB (41),” beber Krisno menambahkan.

Lebih jauh Krisno menuturkan, kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada penyelundupan barang haram tersebut dengan jumlah yang besar yang menggunakan kapal ikan melalui jalur laut dari Malaysia menuju perairan Bireuen, Aceh.

“Kemudian dibentuk tim gabungan tdd DitIpidnarkoba Bareskrim Polri-Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Bireuen dan dilakukan proses penyelidikan selama satu bulan,” beber Krisno.

Berikutnya, pada 27 Januari 2021, petugas melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai sebagai tempat pendaratan atau bersandarnya kapal di Pelabuhan rakyat Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh.

“Saat kapal akan memasuki kuala, para pelaku kabur dengan cara melompat dan berenang melarikan diri. Selanjutnya tim gabungan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para tersangka yang melarikan diri tersebut,” jelasnya.

Dari sana, polisi bersama personel gabungan menemukan banyak karung yang diduga berisi sabu yang dikemas dalam 343 kotak tupperwaee, alat komunikasi HP Satelit, tiga HP GSM dan dokumen kapal.

“Kemudian penangkapan tersebut dikembangkan, akhirnya tim gabungan berhasil menangkap beberap tersangka lainnya berikut BB di TKP 2 dan 3 yang telah menerima sabu dari anggota sindikat yang tertangkap sebelumnya,” lanjutnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangakapan di lokasi (TKP) pertama yaitu 343 kotak tupperware yang diduga berisi sabu berat brutto 343.380 gram, satu unit handphone Satelit Merk Thuraya, tiga unit ponsel GSM dan dokumen kapal.

“Di TKP 2, anggota menyita 120,96 gram sabu, 1 neraca digital merk Scale dan 1 unit HP merk Nokia warna putih. Di TKP 3 itu 6,66 kilogram sabu, 1 unit HP merk Xiaomi dan 1 unit becak motor. Sehingga total BB sabu yang disita 353 kilogram,” kata Krisno.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(as/red)

Kabar Terbaru