Polres Indramayu Musnahkan 14.868 Botol Miras Hasil Gelar Operasi Periode April Sampai Agustus 2023

Daerah, Hukum, Kriminal, Nasional4016 Dilihat

Polres Indramayu Musnahkan 14.868 Botol Miras Hasil Gelar Operasi Periode April Sampai Agustus 2023 1INDRAMAYU, kabarSBI.com – Kepolisian Resor Indramayu berhasil amankan 14.868 botol dari operasi peredaran minuman keras yang digelar masif sejak April hingga Agustus 2023.

Belasan ribu botol minuman keras kemudian dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat di Mapolres Indramayu, pada Kamis, 31/08/2023.

Kapolres Indramayu, AKBP M.Fahri Siregar mengatakan, “Barang-barang itu didapat dari hasil razia yang dilakukan polisi di sejumlah tempat di Indramayu.” Ungkapnya pada awak media

Polres Indramayu Musnahkan 14.868 Botol Miras Hasil Gelar Operasi Periode April Sampai Agustus 2023 2Kemudian Fahri menambahkan,
“Belasan ribu miras itu terdiri atas berbagai jenis, mulai dari minuman keras berbagai merek sebanyak 11.035 botol, tuak 1.444 liter, dan ciu 2.389 liter,” tambahnya

Menurutnya keputusan pemusnahan itu dilakukan setelah ada putusan hukum terhadap barang sitaan itu bersifat inkrah.

Fahri menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Indramayu agar tidak ada lagi yang mengonsumsi miras.

Dia juga secara tegas melarang aktivitas penjualan di toko maupun distributor.

“Selain karena merusak kesehatan, miras juga dapat menimbulkan terjadinya tindak pidana kejahatan.” Ujarnya

Fahri menerangkan bahwa minuman keras sebanyak itu berhasil diamankan dari para pelanggar atau penjual sebanyak 419 orang. Hal ini menandakan, peredaran miras di Indramayu masih cukup banyak.

Lebih jauh, Kapolres Indramayu itu menekankan pihaknya akan terus berupaya melakukan penegakan hukum terkait peredaran minuman keras.

“Kami tegaskan, seluruh jajaran di Polres Indramayu akan terus melakukan upaya guna penegakan hukum kaitannya dengan miras ini.” Pungkasnya. (tim/red)