
JAKARTA, kabarSBI.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan, yang berujung pada pemerkosaan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, tiga pelaku berhasil ditangkap.
“Kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tiga orang yang berinisial MHT, KKH dan RK ini berawal dari perkenalan korban dengan pelaku di media sosial BADOO. Setelah berkenalan, pelaku kemudian mengajak korban janjian di salah satu hotel melati di Jakarta Pusat,” jelas Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi, saat menggelar konferensi pers, di kantornya, Senin, 16/9/2019.
Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan, kronologisnya, mula-mula korban diajak bermain Ludo di kamar hotel dengan konsekwensi kalau kalah minum air jeruk.
“Minuman tersebut sudah diracik oleh pelaku dengan campuran vodka, insto (obat mata) dan obat RC (Riklona Vlonazepam) yang disatukan kedalam minuman jeruk tersebut. Setelah korban meminum minuman jeruk tersebut, korban merasa pusing dan langsung pingsan tak sadarkan diri,” ungkap AKBP Arie Ardian Rishadi didampingi Kasat Reskrim AKBP Tahan Marpaung.
Kemudian, kata Waka, pelaku melakukan aksinya dengan melucuti pakaian korban serta memperkosanya dengan cara bergantian, dan setelah itu pelaku langsung mengambil harta korban.
“Perhiasan, HP dan uang yang ada di dalam dompet korban, di sikat. Setelah itu pelaku meninggalkan korban begitu saja didalam hotel,” jelas Arie.
Atas laporan korban, petugas menindaklanjuti dan membuahkan hasil yang maksimal dengan melakukan penangkapan para pelaku kejahatan. Sejumlah barang bukti pun diamankan antaranya tiga buah handphone, motor, botol minuman orange jus, vodka dan kondom.
“Saat penangkapan salah seorang pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas sehingga petugas memberikan peringatan dan terpaksa menembak betis kaki untuk melumpuhkanya,” pungkasnya.
Keterangan pelaku mengaku sudah empat kali melakukan tindakan yang sama di sejumlah hotel yang berbeda. Kini pelaku di tahan dengan jeratan Pasal 365 (Pencurian secara Kekerasan), Pasal 286 (Tentang Pemerkosaan) KUHP. (anjar/r/as)