Polres Jakut Bersama Polsek Kelapa Gading Grebek Apartemen Penampung

Headline, Metropolitan2389 Dilihat
Polres Jakut Bersama Polsek Kelapa Gading Grebek Apartemen Penampung 1
Polres Jakut Bersama Polsek Kelapa Gading Grebek Apartemen Penampung

kabarSBI.com – Kami dari Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading akan melakukan riset terkait dengan dugaan tindak pidana mengeksploitasi atau mempekerjakan anak dibawah umur baik secara ekonomi dan atau secara seksual dan atau perdagangan manusia sebagaimana diancam dalam undang-undang perlindungan anak dan undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang”kata Kombes Budhi Herdi Susianto dalam Prescon pers di Lobby Polres Metro Jakarta Utara ,10/2/20, kemarin.

“berdasarkan laporan dari masyarakat yang menginformasikan kepada anggota kami yang di Polsek Kelapa Gading bahwa salah satu apartemen di Kelapa Gading digunakan sebagai tempat penampungan pekerja seks komersial yang rata-rata di bawah umur atas informasi yang kami  melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penindakan dan kami kemudian mendapati dua lantai dalam satu apartemen (gading) tersebut anak-anak di bawah umur ada 9 orang dan yang sudah dewasa ada 4 orang dengan pengawasnya dan yang mucikari yang ada di situ ada 5 orang semuanya” sambungnya.

“Mucikari ini kemudian berusaha mencari wanita-wanita yang rata-rata di bawah umur yang berasal dari kampung halamannya,dengan diiming-iming hutang atau dipinjamkan sejumlah uang kepada orang tua mereka dan wanita-wanita ini dijanjikan atau di iming-iming untuk bekerja sebagai pendamping karaoke,tetapi pada kenyataannya mereka dipaksa untuk melayani para tamunya dengan menggunakan voucher,masing-masing mereka dikenakan target 50 voucher dan mereka dibuatkan KTP palsu untuk mensiasati apabila ada pemeriksaan identitas” jelas nya.

“Untuk 1 voucher ini dihargai Rp 380.000 dengan perincian Rp200.000 untuk yang punya tempat kemudian sisanya 180 dibagi untuk yang mucikarinya ini dapat Rp75.000 dan anak-anaknya hanya dapat Rp105.000 apabila ulangi target yang diberikan oleh mucikari terhadap para PSK ini adalah terjual dalam 1 bulan 50 voucher kalau 50 voucher ini targetnya tidak terpenuhi maka si apa kerja ini akan didenda besarnya Rp1.000.000 rendahnya. Oleh karena itu mereka akan berusaha memaksa dan menekan kepada para wanita ini untuk memenuhi target nya minimal penjualan dalam satu bulan mencapai 50 voucher kemudian,para pelaku dijerat hukuman penjara 15 tahun.

Arist Merdeka Sirait ketua umum komnas Anak menyampaikan”ini harus diputus mata rantai perjualan dan pengeksploitasian anak usia dini bukan hanya mucikarinya, pemilik apartemen dan pihak yang terlibat dan untuk lelaki yang memakai jasa mereka harus di jerat hukuman minimal 5 tahun,dan saya sangat apresiasi kepada jajaran kepolisian dalam hal ini bekerja sama dengan pemerintahan daerah juga stekholder dalam memberantas kriminalisme penjualan dan eskploitasi anak “. tandas Arist.(wili/hat)