Polres Jakut Periksa 15 Saksi Terkait Dugaan Skandal Kas RW Rp11 Miliar di Kapuk Muara

Polres Jakut Periksa 15 Saksi Terkait Dugaan Skandal Kas RW Rp11 Miliar di Kapuk Muara 1
Gambar Ilustrasi. (ist)

JAKARTA, kabarSBI.com – Perkara dugaan penyalahgunaan pengelolaan kas Rukun Warga (RW) 11 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, memasuki tahap penyelidikan di Polres Metro Jakarta Utara.

Perkara tersebut dilaporkan oleh pengurus RW 11 yang baru terhadap mantan Ketua RW 11 berinisial E dan mantan Sekretaris RW 11 berinisial B.

Laporan dibuat setelah pengurus baru melakukan penelusuran terhadap dokumen, aset, serta pergerakan dana pada sejumlah rekening yang sebelumnya digunakan dalam pengelolaan kas RW.

Kuasa hukum Ketua RW 11 yang saat ini menjabat, Rakhman Permana, mengatakan penelusuran dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai pengelolaan keuangan pada periode kepengurusan sebelumnya.

“Setelah kepengurusan berganti, kami meminta pertanggungjawaban terkait aset, kondisi keuangan, penggunaan dana, serta dokumen pendukung dari kepengurusan sebelumnya. Namun sampai saat ini pertanggungjawaban tersebut belum diterima secara lengkap,” ujar Rakhman melalui keterangan persnya, Kamis (17/9/2026)

Menurut Rakhman, pengurus baru kemudian menelusuri dokumen keuangan yang masih tersedia, termasuk rekening yang sebelumnya digunakan untuk menampung dan mengelola dana kas RW

Salah satu rekening tersebut tercatat atas nama pribadi seorang pengurus RT. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh pengurus baru, rekening itu digunakan untuk kepentingan kas RW dan pengelolaannya berada pada pihak yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris RW berinisial B.

Rp11 Miliar Masih Perlu Ditelusuri

Dari penelusuran rekening koran terhadap perputaran dana yang nilainya sekitar Rp21 miliar, pihak pengurus baru menyebut terdapat lebih dari Rp11 miliar transaksi yang sampai saat ini belum dapat dijelaskan secara lengkap berdasarkan dokumen yang tersedia.

Rakhman menegaskan, angka tersebut merupakan hasil penelusuran internal sementara dan belum dapat disebut sebagai kerugian yang telah ditetapkan secara hukum.

“Angka Rp11 miliar tersebut merupakan hasil penelusuran keuangan sementara dan belum dapat disebut sebagai kerugian yang telah ditetapkan secara hukum, karena belum melalui audit resmi maupun putusan hukum,” kata Rakhman.

Dengan demikian, penggunaan maupun status dana tersebut masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen dan proses hukum.

Salah satu transaksi yang menjadi perhatian berkaitan dengan dana sekitar Rp8,9 miliar yang disebut masuk ke rekening B dan kemudian dikaitkan dengan pembangunan gedung olahraga (GOR).

Menurut Rakhman, informasi tersebut masih perlu diklarifikasi lebih lanjut. Sebab, berdasarkan penelusuran pihak pengurus baru, terdapat perbedaan sumber dana antara kas RW dan dana kontribusi untuk pembangunan GOR.

“Kalaupun nantinya dapat dibuktikan bahwa sebagian dana digunakan untuk pembangunan GOR, tetap perlu dijelaskan dasar pemindahan dan penggunaannya, termasuk kesesuaiannya dengan peruntukan dana,” ujarnya.

Selain transaksi tersebut, terdapat pula informasi mengenai sejumlah aliran dana ke rekening pihak ketiga, termasuk rekening yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan pihak tertentu.

Namun, Rakhman mengatakan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan mengenai tujuan maupun penggunaan akhir transaksi tersebut.

“Kami menyerahkan pendalaman mengenai tujuan dan penggunaan akhir dana tersebut kepada penyidik,” katanya.

Akan Libatkan Akuntan Publik Independen

Untuk memperoleh gambaran yang lebih objektif mengenai kondisi keuangan RW, pengurus RW 11 juga menyiapkan pemeriksaan oleh pihak independen.

Rakhman menegaskan, penelusuran yang telah dilakukan pengurus baru sejauh ini bukan merupakan audit formal.

“Untuk mendapatkan pemeriksaan yang lebih independen dan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Akuntan Publik independen,” ujarnya.

Audit tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai arus penerimaan dan pengeluaran, dokumen pendukung transaksi, serta kesesuaian penggunaan dana dengan peruntukannya.

Polisi Periksa Sekitar 15 Saksi

Sementara itu, laporan terhadap mantan Ketua RW 11 berinisial E dan mantan Sekretaris RW 11 berinisial B masih dalam tahap penyelidikan di Polres Metro Jakarta Utara.

Rakhman mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, sekitar 15 orang telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Fokus kami adalah memastikan pengelolaan uang dan aset warga pada periode sebelumnya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan proses pembuktian dan penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

Penyebutan nama atau inisial pihak yang dilaporkan dalam perkara ini juga masih dalam konteks proses hukum. Status hukum para pihak tetap mengikuti hasil penyelidikan dan penyidikan serta putusan pengadilan apabila perkara nantinya berlanjut ke persidangan.

sumber:wartakota.tribunnews