oleh

Polres Kepulauan Seribu Tangkap Kurir Sabu Total 1,7 Kg

Polres Kepulauan Seribu Tangkap Kurir Sabu Total 1,7 Kg 1
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, bersama Kapolres Kepuluan Seribu AKBP M.Sandy Hermawan dan jajarannya memberikan keterangan media. (dok)

JAKARTA, kabarSBI.com – Kepolisian Kepuluan Seribu berhasil menangkap dan mengamankan shabu seberat 1,7 Kg. Shabu yang di bawa oleh pelaku inisial MR, pria asal Aceh, yang diringkus petugas di depan KFC Alam Sutera di sekitar JI Boulevard Alam Sutra, Kelurahan Pakualam, Serpong Utara, Kota Tanggerang Selatan.

Kronologisnya, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, Pada hari Senin tanggal 03 Juni 2019 sekira jam 12.00 WIB anggota Unit Reskrim dari Polsek Kepulauan Seribu Selatan mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi peredaran Narkotika Jenis Sabu di wilayah kepulauan seribu.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut bahwa Narkotika jenis Sabu yang beredar di wilayah Kepulauan Seribu tersebut berasal dari sekitar wilayah Pondok Pakulonan Kel. Paku Alam Kec.Serpong Utara Tangerang Selatan. Kami terus melakukan penyelidikan,” kata Argo diampingi Kapolres Kepulauan Seribu AKBP M.Sandy Hermawan dan Kasat Reskrim Iptu Fahmi Amarullah serta Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan AKP Budi, Selasa, 18/6/2019.

Lebih lanjut, jelasnya, anggota melihat seseorang yang dicurigai gerak-geriknya dan pada saat didekati
berusaha melarikan diri kemudian dilakukan penangkapan.

“Pada saat kami lakukan penggedahan badan dan pakaian belum ditemukan barang bukti yang dimaksud. Namun setelah dilakukan penggeledahan dirumah kontrakan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, dengan total berat 1,7 kg,” jelasnya.

Ia merinci Narkotika jenis Sabu dengan beratbrutto 1.005 gr (seribu lima gram) dan 440 gr (empat ratus empat puluh gram) di dalam lemari kontrakan tersangka dan 1 (satu) plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 305 gr (tiga ratus lima gram) di atas kursi didalam kontrakan tersangka.

Tersangka mendapat perintah antar barang dari kawannya asal Aceh untuk mengambil barang di Grogol di sebuah hotel bertemu dengan WNA asal Nigeria.

“Tersangka mengaku baru sekali, setiap satu kilo tersangka akan mendaptkan upah uang Rp 10 juta. Belum sempat dia antar lagi ke orang lain tersangka sudah tertangkap. Tersangka di jerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancamannya 20 tahun penjara,” tandasnya.

Kini tersangka dan barang bukti berada di kantor perwakilan Polres Kepulauan Seribu guna penyidikan lebih lanjut. (ri/r/as)

Kabar Terbaru