KabarSBI.com – Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar praktik financial technology (fintech) atau pinjaman online ‘Vega Data’ dan menangkap seorang WN China selaku bos hingga debt collector. “Ini ilegal, karena tidak terdaftar di OJK yang merupakan lembaga pengawas terhadap kegiatan seperti ini,” jelas Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto saat menggelar konferensi pers yang dihadiri berbagai media di kantor Vega Data di Ruko Mall Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (23/12/2019).
Tidak hanya berpraktik secara ilegal, manajemen Vega Data juga melakukan pengancaman hingga pencemaran nama baik terhadap konsumennya melalui ITE dalam upaya penagihan kepada konsumennya. Polisi telah menangkap 3 orang tersangka yakni seorang WN China bernama Mr Lie selaku direksi dan 2 WNI berinisial DS sebagai debt collector dan AR sebagai supervisor. Ketiganya ditangkap di ruko kawasan Pluit Village, Jakarta Utara pada Jumat (20/12) siang.
Dalam praktiknya, para pelaku mengirimkan SMS blast ke sejumlah nomor handphone secara acak. Mereka menawarkan jasa pinjaman secara online tanpa agunan. Kalau penerima SMS tertarik maka akan meng-klik tautan yang ada di sms. Begitu di-klik maka akan masuk ke aplikasi mereka, di mana di aplikasi mereka akan meminta data pribadi, nomor KTP, NPWP dan sterusnya.
Pengelola juga menerapkan syarat dan ketentuan yang dinilai merugikan konsumen. Selain itu, dalam upaya penagihan, debt collector juga mengancam konsumen hingga mengirimkan ‘teror’ ke kontak-kontak konsumen dengan menyebarkan fitnah.
Saat ini polisi telah menahan ketiga tersangka. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari UU ITE, KUHP hingga UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman masing-masing lima tahun penjara.(yoseph/hat)