Polres Pangandaran Selidiki Dugaan Pengrusakan 63 Pohon Karet Milik PTPN, Keterlibatan Oknum Ormas Masih Didalami

Polres Pangandaran Selidiki Dugaan Pengrusakan 63 Pohon Karet Milik PTPN, Keterlibatan Oknum Ormas Masih Didalami 1PANGANDARAN, kabarSBI.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran terus mendalami dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap 63 pohon karet milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 yang berada di Kebun Afdeling Bulak Cisodong Blok Cipeuteuy, Desa Cempaka, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, 20 Juli 2026.

Penanganan perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian menegaskan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias, S.H., M.H., CPHR., menyampaikan bahwa terdapat beberapa laporan yang telah diterima terkait peristiwa tersebut dan seluruhnya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.

“Seluruh laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur. Saat ini penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang dilaporkan,” ujar AKP Idas Wardias.

Dalam proses tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mendalami berbagai informasi yang diperoleh dari lapangan. Langkah-langkah penyelidikan juga akan terus dikembangkan guna memperoleh fakta hukum yang lengkap.

Peristiwa ini berawal dari laporan dugaan pengrusakan yang diduga terjadi dalam kurun waktu 21 hingga 23 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Pangandaran telah menerbitkan administrasi penyelidikan dan melakukan serangkaian tindakan hukum sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun penyidik, dugaan pengrusakan tersebut mengarah pada keterlibatan oknum yang diduga berasal dari salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas). Namun demikian, kepolisian menegaskan bahwa informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dan belum dapat dijadikan dasar untuk menetapkan adanya keterlibatan pihak tertentu sebelum seluruh alat bukti terpenuhi.

“Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses penegakan hukum. Setiap informasi akan diuji melalui alat bukti yang sah sehingga penanganan perkara benar-benar berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi,” tegas AKP Idas Wardias.

Ke depan, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan, melakukan pendalaman di lokasi kejadian, serta meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.

Polres Pangandaran juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Kepolisian menegaskan bahwa setiap orang tetap memperoleh perlindungan hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan atau kepastian hukum yang berkekuatan tetap.

Melalui proses penyelidikan yang komprehensif, Polres Pangandaran berkomitmen mengungkap perkara ini secara profesional, transparan, akuntabel, serta memastikan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

(bono/red)