oleh

Polres Pelabuhan Tangkap Pelaku Traficking

Polres Pelabuhan Tangkap Pelaku Traficking 1
Pelaku human trafficking.

JAKARTA, KABARSBI.com – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Faruk Rozi dan Kanit Krimsus Iptu Falva berhasil ungkap kasus tindak pidana Human Trafficking/perdagangan orang dengan modus operandi melakukan perekrutan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan terhadap korban.

2 Orang korban yaitu UHK als EGI dan AGPL untuk tujuan dipekerjaan sebagai Pekerja Sex Komersial (PSK) dan menarik Keuntungan dari perbuatan cabul wanita, di sebuah hotel di Jl. Sunter Permai Raya No.1 Jakarta Utara, selasa (05/06/2018).

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, kejadian berawal setelah adanya informasi perdagangan orang, anggota opsnal unit 3 melakukan lidik terhadap seorang wanita diduga melakukan Tindak pidana Perdagangan Orang dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul wanita.

“Selanjutnya anggota melakukan undercover dan melakukan pemesanan wanita sebagai pekerja sex komersial (PSK). Setelah wanita tersebut dikirimkan kemudian team melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku inisial IMS di Hotel D’arcici Jl. Sunter Permai No.1 Jakarta Utara,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Faruk Rozi, Kamis, 7/6/2018.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya Uang tunai sebesar Rp. 3.700.000, dua buah Handphone, pakaian dalam wanita, 2 buah kartu kunci hotel, dan satu lembar bukti transfer dengan rekening tujuan Bank BCA.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsidair Pasal 506 KUHP,” jelas Faruk. (ag/r/as)

Kabar Terbaru