Polres Pemalang Tegas Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal, Pengedar di Plakaran Moga Dibekuk

Polres Pemalang Tegas Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal, Pengedar di Plakaran Moga Dibekuk 1PEMALANG, kabarSBI.com — Komitmen aparat dalam memberantas peredaran obat keras ilegal kembali ditunjukkan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang. Seorang pria berinisial AS (27) berhasil diamankan di Desa Plakaran, Kecamatan Moga, setelah diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran obat terlarang yang meresahkan masyarakat, 23 April 2026.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengarah pada tersangka yang diketahui menjalankan aksinya secara tertutup dari kediamannya sendiri.

Kapolres Pemalang melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa tersangka sehari-hari bekerja sebagai pembuat tato temporer. Namun di balik profesinya tersebut, AS diduga menjalankan praktik ilegal dengan mengedarkan obat keras tanpa izin, sekaligus mengonsumsinya untuk kepentingan pribadi.

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa pil Hexymer dan tramadol yang diduga siap edar. Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa rumah tersangka tidak hanya dijadikan tempat tinggal, tetapi juga sebagai lokasi transaksi obat ilegal.

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung kurang lebih selama satu tahun. Motif ekonomi menjadi alasan utama tersangka, yang berupaya menambah penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, meskipun dengan cara yang melanggar hukum.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pemalang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Aparat juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat tersebut.

Atas perbuatannya, AS terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal yang mengancam keselamatan masyarakat.

 

(tim/red)