
TANJUNG BALAI, kabarSBI.com – Polres Tanjung Balai, melaksanakan Konfrensi Pers terkait penangkapan jaringan Narkotika Internasional, bertempat di Kantor Polresta Tanjung Balai Jln. Sudirman Kelurahan Perwira, Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Kamis, 20/12/2018.
Dalam Konferensi Pers Kapolres Tanjung Balai menyampaikan meminta agar media positif thinking dengan terjadinya penangkapan tersebut.
“Untuk isu yang beredar terkait adanya keterlibatan mobil perwira menengah Polres Tanjung Balai kami nyatakan itu tidak benar, selama saya menjabat sebagai Kapolres adapun visi dan misi saya salah satu nya adalah Fight terhadap peredaran Narkoba,” kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai, didampingi Wakapolres dan jajarannya.
Ia mengaku akan menindak tegas bila kedapatan anggota maupun oknum yang terlibat di dalamnya.
“Saya akan memberikan sanksi dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 112, 114 dan 136 dengan tuntutan minimal 5 tahun maksimal seumur hidup, bahkan sampai hukuman mati. Saya meminta kepada seluruh rekan Pers agar bersama-sama dalam memantau proses hukumnya,” jelasnya.
Adapun waktu penangkapan yaitu pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2018 pukul 19.30, dengan barang bukti 15 (lima belas) bungkus plastik Merek GUANYINWANG dengan breathing rata-rata 1000 gram per bungkusnya; 3 (tiga) buah Tas ransel Warna hitam; 1 (satu) unit Mobil merek VITARA Warna Putih BK 1686 SA; 1 (satu) unit Mobil Merek Inova Warna Hitam BK 1565 TW; dan empat buah handphone dengan berbagai merek.
Barang-barang tersebut diperoleh dari tiga orang tersangka dengan inial, DP, Ag, dan NF. Konfrensi Pers terkait Penangkapan Jaringan Narkotika Internasional berjalan kondusif. (wili/r/as)