kabarSBI.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menindak 18 kasus minyak goreng. Peristiwa itu terjadi di beberapa daerah. Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Kabag Penum) Divisi Humas (Divisi Humas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), menyatakan kasus pertama ditangani Polda Sumsel. Mereka memecahkan kasus terkait pengemasan ulang minyak goreng curah.
“Kemudian Polda Jateng telah menyelesaikan lima kasus dengan motif pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar untuk menjual, dan produksi minyak goreng yang tidak sesuai dengan isi dan jumlah sebenarnya,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri. , Jakarta Selatan, Rabu (20/04). /22).
Komisaris Polisi. Gatot Repli Handoko menjelaskan, dari lima kasus di Jawa Tengah, juga ada minyak goreng palsu yang dicampur air kuning. Selain itu, Polda Jatim juga memiliki kasus penimbunan minyak curah dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi. Kemudian, Polda Banten menangani tiga kasus penimbunan dan penjualan dengan harga eceran tertinggi. Polda Jabar menangani tiga kasus terkait penimbunan minyak goreng dan menjualnya ke luar daerah dengan cara mengemasnya kembali menjadi minyak goreng curah.
Polres Bengkulu menangani dua kasus penimbunan minyak goreng dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi. Sementara Polda Sulsel mengungkap kasus penjualan minyak goreng tanpa izin edar resmi, dan Polda Kalsel menemukan kasus penimbunan minyak goreng tanpa izin resmi.
“Akhirnya Polda Sulteng menemukan kasus penimbunan minyak goreng dalam jumlah banyak. Pelaku diduga mendapat untung besar,” pungkas Perwira Tengah Divisi Humas Polri itu.(surya/red)