MALANG, kabarSBI.com – Jajaran Kepolisian kembali memeriksa tiga orang sebagai saksi terkait tragedi di Stadion Kanjuruan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Tiga orang yang diperiksa sebagai saksi ini keterangannya dibutuhkan untuk melegkapi pemberkasan enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka
Polri memeriksa 3 orang saksi kasus tragedi Kanjuruhan Malang. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jawa Timur (Jatim).
“Tiga orang saksi yang diperiksa, yakni Kasubbag Sapras Dispora Kabupaten Malang, Sekretaris Umum Arema FC, dan anggota Polres Malang,” terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat, (07/10/22).
Sampai dengan saat ini para tersangka terkait Tragedi Kanjuruan masih belum ditahan dikarenakan sejumla langkah teknis akan dipersiapkan salah satunya ialah pencekalan agar para tersangka tidak ada yang melarikan diri ke luar negeri
Dalam peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruan Kabupaten Malang, Polri telah menetapkan enam tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.(simon/red)