
JAKARTA, kabarSBI.com – “Pada tanggal 26 Februari kami, Polsek Kelapa Gading, menerima informasi dari warga terkait pencurian kendaraan sepeda motor di wilayah Kelapa Gading,di kelapa Gading Timur dan Pegangsaan “Kata Kompol Tanggo Siregar pada Prescon pers yang diadakan di halaman Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara 2/3/20.
” 3 tersangka dengan inisialnya R, K dan W dengan peran masing-masing R sebagai pemetik ataupun yang melakukan kemudian W membonceng dan R yang mengawasi, mereka ini specialis curanmor bertransmisi automatic dan salah satu dari mereka adalah residivis yang baru 1 bulan keluar dari LP dengan kasus yang sama,dan mereka dikenakan pasal 363 dengan kurungan penjara 7 Tahun “pungkas nya.(ida/hat)