kabarSBI.com – Polisi kembali menggagalkan peredaran narkoba Jenis shabu sebanyak 107, 22 Gram yang terdiri dari beberapa kristal dan yang sudah di bungkus menjadi paketan yang siap jual, dari hasil pengembangan penangkapan sebelumnya di kawasan Pademangan Jakarta Utara.
Hingga kini Polisi masih terus melakukan pengembangan dengan tujuan pemberantasan Narkoba di negri ini akan menuai hasil yang maksimal sehingga karir generasi yang akan datang tidak tersandung barang haram yang menghancurkan masa depan bangsa ini.
Tersangka EW yang juga merupakan karyawan swasta mengaku mendapatkan untung Rp. 1 000.000 per gramnya kini meringkuk di Polsek Pademangan dan terancam hukuman pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 undang-undang Nomor 35 tentang narkotika ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. (yoseph/hat)