oleh

PPRI Gelar Aksi Menolak Bentuk Intimidasi Dan Kriminalisasi Profesi Advokat Yang Dilakukan Oknum Penyidik Jatanras Polres Tigaraksa

PPRI Gelar Aksi Menolak Bentuk Intimidasi Dan Kriminalisasi Profesi Advokat Yang Dilakukan Oknum Penyidik Jatanras Polres Tigaraksa 1JAKARTA, kabarSBI.com – Pada tanggal 25 Januari 2024 Persatuan Pengacara Republik Indonesia (PPRI) Melayangkan surat terkait akan digelarnya aksi damai yang akan dilaksanakan pada 1 Febuari 2024 berlokasi di depan Kantor Mabes Polri sebagai bentuk menolak Intimidasi Dan Kriminalisasi Profesi Advokat Yang Dilakukan Oknum Penyidik Jatanras Polres Tigaraksa atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kapolres dan Satuan Reskrim Kabupaten Tangerang dengan cara mengkriminalisasi seorang Advokat yang sedang melaksanakan tugasnya selaku Profesi penegak hokum dan Kapolres dan Satuan Reskrim Kabupaten Tangerang tidak memahami hak imunitas advokat, bahwa tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, Jakarta, 25 Januari 2024.

Menurut pihak PPRI bahwa Advokat adalah setiap orang yang berprofesi memberi jasa hukum dan bertugas menyelesaikan persoalan hukum kliennya baik secara litigasi maupun non-litigasi. Jadi tugas Advokat dalam mengabdikan dirinya pada masyarakat sehingga dituntut untuk selalu turut serta dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia. Pemberian bantuan hukum oleh advokat bukan hanya dipandang sebagai suatu kewajiban an sich namun harus dipandang pula sebagai bagian dari kontribusi dan tanggung jawab sosial (social contribution and social liability) dalam kaitannya dengan kedudukan advokat sebagai officium nobile atas kewajiban pemberian bantuan hukum secara prodeo, ujar Ujang Kosasih selaku penanggung jawab aksi tersebut.

Koordinator aksi damai Andri Setiawan bertujuan untuk menyampaikan ada beberapa  tuntutan PPRI kepada Jajaran Polri sebagai berikut :

  1. Kami memohon kepada Birowasidik agar perkara tersebut diatas digelar di Mabes Polri dan memeriksa rekaman video kejadian yang kami duga sudah tidak utuh/editan.
  2. Segera PTDH kan Kapolres dan Kasat Reskrim serta Kanit Jatanras Unit 1 pada Polres Tangerang.
  3. Polda Banten harus bertanggung jawab atas terjadinya dugaan kriminalisasi terhadap Advokat yang dilakukan oleh Kapolres Kabupaten Tangerang dan jajarannya karena apa yang dilakukannya tidak mencerminkan rasa keadilan bagi sesama penegak hokum.

4  Biro Wasidik Mabes Polri selaku pengawas prilaku penyidik di seluruh Indonesia turut bertanggung jawab.

(as,red)

#presidenrepublikindonesia

#kepolisianrepublikindonesia

#mahkamahagung

PPRI Gelar Aksi Menolak Bentuk Intimidasi Dan Kriminalisasi Profesi Advokat Yang Dilakukan Oknum Penyidik Jatanras Polres Tigaraksa 2

Kabar Terbaru