Problematika PTSL 2017 – 2023: Kakan Pertanahan Jakut Optimis Dengan Semangat Kolaborasi Dapat Terselesaikan

Problematika PTSL 2017 - 2023: Kakan Pertanahan Jakut Optimis Dengan Semangat Kolaborasi Dapat Terselesaikan 1
Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Adm Jakarta Utara, Sontang Coin Manurung (tengah) dalam satu pertemuan volunteer/pendamping PTSL di kantor pertanahan, belum lama ini, seperti di posting akun medsos Kantah Jakut. (ist)

JAKARTA, kabarSBI.com – Problematika program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2017 hingga 2023 di Jakarta Utara menjadi sorotan penting dalam upaya penataan pertanahan.

Meskipun tantangan terbilang kompleks, seperti pengukuran dan hasil ukur yang kurang palid, sengketa lahan, tumpang tindih data, serta kurangnya persyaratan peserta dan terpenting kemauan kuat dari pihak – pihak terkait untuk menuntaskan layanan masyarakat dalam bingkai program Strategis Nasional (PSN) PTSL kala itu.

Namun demikian, Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan/BPN Kota Adm Jakarta Utara, Sontang Coin Manurung, menyakini dengan semangat kolaborasi, integritas dan transparan prolematika PTSL dapat terurai benang merah -solusi hingga tertuntaskan semua.

“Kami butuh dukungan semua pihak dalam rangka menuju WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, red). Memang kami sedang merencanakan buat ruangan khusus untuk itu, kami juga sudah membuat tim untuk menuntaskan program PTSL. Kami perlu kolaborasi semua pihak termasuk volunteer (elemen pendamping/kelompok masyarakat) dan lainnya,” ujar Kakan Sontang Coin Manurung, seraya menyebut Ketua Tim PTSL Doni Setyawan (Kepala Seksi Pengukuran) dan PIC Hermawan.

Dijelaskan Kakan lebih lanjut, melalui Hermawan, salah seorang tim penanganan/penelitian dan iventarisasi program PTSL di BPN Jakarta Utara detail problem berkas-berkas peserta masih dalam penanganan.

Hermawan, pegawai inti yang mendapat arahan Kakan untuk menjawab media mengatakan program PTSL 2017 hanya sampai 2023. Sedangkan Tahun 2024 tidak ada pemohon baru kecuali melanjutkan pemohon tahun 2023 yang belum terselesaikan/jadi sertifikat tanah sampai sekarang ini.

“Ya memang pada tahun – tahun program PTSL itu, dari Kouta yang ditentukan tidak semua berkas pemohon berhasil jadi sertifikat seratus persen. Pastinya ada yang tertinggal karena banyak hal kekurangan dokumen atau persyaratanya,” jelas Hermawan, Senin, 30/6/2025.

Problematika PTSL 2017 - 2023: Kakan Pertanahan Jakut Optimis Dengan Semangat Kolaborasi Dapat Terselesaikan 2
dok

Ia mengakui jumlah pemohon PTSL hingga tahun 2023 yang belum terselesaikan masih banyak. Sedangkan penuntasan’ sejak tahun 2024 dan 2025 ini.

“Kalau jumlah yang belum jadi sertifikat bila dikalkulasi sepanjang program berjalan, ya masih banyak. Tapi untuk detail angkanya saya harus sampaikan pada Pak Kakan dulu, ” jawab Hermawan, Senin, 30/6/2025.

Dikatakan, pihaknya dalam penanganan problematika PTSL Jakarta Utara menginvetarisasi berkas mengistilahkan dalam tiga jalur. Yaitu jalur berkas merah, kuning dan hijau.

“Merah itu artinya berkas yang tidak dapat diproses contohnya lokasi tanah milik pemerintah atau terkena perencanaan kota atau unsur sengketa, berkas ini tidak dapat diproses. Lalu jalur kuning, yaitu berkas yang perlu dilengkapi kekeuranganya. Dan jalur hijau artinya berkas lengkap dan dapat diproses sertifikat tanah,” jelas Hermawan.

(Saimin/r/as)