Profil Harta Kekayaan, Kasudin LH Jakut Edy Mulyanto: 2 Rumah, 2 Mobil 3 Motor

Profil Harta Kekayaan, Kasudin LH Jakut Edy Mulyanto: 2 Rumah, 2 Mobil 3 Motor 1
Edy Mulyanto. Foto ist/dok red.

JAKARTA, kabarSBI.com – ‘DILAPORKAN’, Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) melalui e-lhkpn, melaporkan pada publik harta kekayaan Pejabat Pemprov DKI Jakarta, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Adm Jakarta Utara, Edy Mulyanto, tercatat pada tanggal 31 Desember 2023, sub total harta sebesar Rp 2.380.141.950. Sedangkan untuk Tahun 2024 belum tercatat laporan e-lhkpn.

Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atas LHKPN yang disampaikan kepada KPK menggunakan Aplikasi e-LHKPN. Berikut tercatat Harta Kekayaan Kasudin Lingkungan Hidup Kota Jakarta Utara Edy Mulyanto, Pejabat yang kerab beralasan/menghindar konfirmasi media.

Harta Tanah dan Bangunan
Satu, Tanah dan Bangunan Seluas 154 m2/154 m2 di KAB/KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Senilai Rp 1 miliar. Dua, Tanah dan Bangunan Seluas 51 m2/116 m2 di KAB/KOTA JAKARTA BARAT, HASIL SENDIRI, senilai Rp 900 juta.

Harta/Alat Transportasi
1. MOBIL, HONDA JAZZ 1.5 RS CVT Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 195.000.000
2. MOBIL, TOYOTA ALL NEW RUSH 1.5G A/T Tahun 2018, HASIL SENDIRI, Rp 180 juta
3. MOTOR, HONDA NF 100 D Tahun 2001, HASIL SENDIRI, Rp 1.500.000
4. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI, Rp 8.000.000
5. MOTOR, HONDA F1CO2N28LO A/T/SOLO Tahun 2018, HASIL SENDIRI, Rp 12 juta

Profil Harta Kekayaan, Kasudin LH Jakut Edy Mulyanto: 2 Rumah, 2 Mobil 3 Motor 2
SC LHKPN

Sedangkan untuk harta bergerak lainnya, surat berharga, dan harta lainnya dilaporkan Nol. Harta setara Kas Rp 83.641.950. Sub Total Rp 2.380.141.950. Hutang Rp 1.636.314.656.
TOTAL HARTA KEKAYAAN – tahun 2023 – Rp 743.827.294, naik 2,65 persen atau Rp 19.197.704 dari total harta kekayaan Edy Mulyanto pada tahun laporan 2022 dengan total harta kekayaan Rp 724.629.590.

wikipedia mencatat, dikutip, Minggu, 23/2/2025, aplikasi LHKPN adalah aplikasi yang memuat berbagai kumpulan dokumen tentang pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara yang telah diverifikasi oleh KPK dalam bentuk Tambahan Berita Negara (TBN). Aplikasi ini dapat diakses secara daring (dalam jaringan) oleh siapa saja dengan tujuan agar terciptanya transparansi publik.

Melalui aplikasi ini, masyarakat juga dapat mengetahui perkembangan kekayaan para penyelenggara negara.

Tujuan lainnya adalah sebagai kontrol dan salah satu mekanisme untuk menilai kejujuran dan integritas penyelenggara negara. Alhasil, jika ada di antara masyarakat yang mendapatkan ketidakcocokan antara data pelaporan yang termuat di aplikasi dengan apa yang terjadi di lapangan, mereka dapat melaporkannya melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau kontak layanan LHKPN.

(penulis saimin)