
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan terhadap ribuan dapur penyedia makanan yang terlibat dalam program MBG di berbagai daerah di Indonesia.
Secara regulasi, penyediaan pangan bagi masyarakat wajib mematuhi sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap penyelenggara pangan wajib menjamin keamanan, mutu, dan kelayakan makanan yang diberikan kepada masyarakat. Apabila terjadi pelanggaran, termasuk penyediaan makanan yang tidak layak konsumsi atau tidak memenuhi standar kesehatan, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Kabarsbi.com yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) serta Ketua II DPP LPK-RI, menegaskan bahwa pengawasan publik menjadi kunci penting dalam menjaga integritas program nasional tersebut.
Menurutnya, dengan jumlah dapur MBG yang mencapai puluhan ribu di seluruh Indonesia, pengawasan tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah semata. Peran aktif masyarakat dan media dinilai sangat penting untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan.
“Program ini menyangkut masa depan generasi bangsa. Karena itu pengawasan harus dilakukan secara bersama-sama agar program Makan Bergizi Gratis benar-benar berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat nyata bagi anak-anak Indonesia,” ujar Agung.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di lapangan, sehingga pelaksanaan program dapat terus berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik sebagai prioritas utama.
(as/red)