Proyek Revitalisasi SMK Kelautan Bengkulu Tengah Rp3,24 Miliar Disorot BPAN, Indikasi Markup dan Konflik Kepentingan Menguat

Daerah, Hukum, Nasional, Sosial512 Dilihat

Proyek Revitalisasi SMK Kelautan Bengkulu Tengah Rp3,24 Miliar Disorot BPAN, Indikasi Markup dan Konflik Kepentingan Menguat 1BENGKULU TENGAH, kabarSBI.com – Proyek Revitalisasi SMK Kelautan dan Perikanan Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp3,244 miliar kini berada dalam sorotan serius Badan Pengawas Aset Negara (BPAN). Proyek yang bersumber dari anggaran negara tersebut diduga kuat sarat penyimpangan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, sehingga memicu kekhawatiran publik terhadap tata kelola dana pendidikan di daerah, Pada tgl 18 Januari 2026.

 

Hasil investigasi lapangan BPAN mengungkap adanya ketidaksesuaian signifikan antara volume material bangunan yang tercantum dalam dokumen proyek dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan. Pemeriksaan teknis menunjukkan sejumlah item pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi perencanaan, yang bertentangan dengan prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

Selain persoalan volume dan mutu pekerjaan, BPAN juga menemukan indikasi kuat adanya dugaan markup harga material. Harga yang tercantum dalam laporan proyek diduga jauh melebihi harga pasar wajar, sehingga berpotensi melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

 

Dalam aspek pengadaan, BPAN mencatat indikasi konflik kepentingan yang serius. Terdapat dugaan hubungan keluarga maupun kedekatan personal antara konsultan perencana, pemborong, serta pemasok material dengan pihak sekolah. Praktik semacam ini dinilai bertentangan dengan asas transparansi, persaingan sehat, dan profesionalitas dalam pengadaan barang dan jasa sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

 

Temuan lain yang tak kalah krusial adalah dugaan ketidakwajaran dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Sejumlah nota pembelian material diduga tidak melalui bendahara resmi sekolah dan tanpa mekanisme verifikasi yang sah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan laporan keuangan proyek serta berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

 

BPAN juga menyoroti fakta bahwa kepala SMK Kelautan dan Perikanan Bengkulu Tengah telah diberhentikan oleh pihak yayasan, namun hingga kini belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan proyek. Ketiadaan laporan tersebut memperparah lemahnya pengawasan internal dan menimbulkan ketidakjelasan dalam penggunaan anggaran pendidikan yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

 

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPAN telah melayangkan surat resmi kepada pihak sekolah untuk meminta klarifikasi tertulis dengan batas waktu tiga hari kerja. “Dari hasil investigasi awal, kami menemukan indikasi kuat ketidaksesuaian volume pekerjaan, dugaan markup harga material, serta persoalan administrasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi berpotensi mengarah pada penyimpangan anggaran negara,” ujar perwakilan BPAN.

 

BPAN menegaskan, apabila klarifikasi tidak diberikan atau dinilai tidak memadai, maka kasus ini akan diteruskan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Daerah Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, serta inspektorat terkait. BPAN menekankan bahwa anggaran pendidikan adalah uang rakyat yang wajib dikelola secara jujur dan transparan, serta memastikan hasil investigasi akan disampaikan secara terbuka kepada publik demi penegakan hukum dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Bengkulu Tengah.

 

(Algapi/red)